Ilustrasi.
GILANGNEWS.COM - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan pihaknya mempersenjatai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan bambu untuk menertibkan pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua di wilayahnya.
Pepen, sapaan akrab Rahmat Effendi, mengambil kebijakan ini untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang masih tidak mengindahkan aturan PSBB.
"Untuk anggota Satpol PP Kota Bekasi akan disiapkan sejenis bambu untuk membuat efek jera warga jika mereka masih berkeliaran tidak ada keperluan," ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa (29/4).
"Maka dari itu, benar-benar dengan penegasan lebih baik di rumah saja jika tidak ada keperluan," tambahnya.
Terpisah, Kepala Satpol PP Bekasi Abi Hurairah mengklaim penertiban dengan menggunakan bambu itu bukan untuk memukuli orang yang tak mematuhi aturan PSBB.
"Hanya sebagai shock terapy saja bukan untuk gebukin orang," ujarnya melalui pesan singkat, Rabu (29/4).
Abi mengatakan penggunaan bambu dalam menertibkan warga akan mulai dilakukan pada Rabu malam ini di seluruh kecamatan Kota Bekasi.
"Insyaallah hari ini (penerapannya). Nanti sore baru dibagikan (bambunya), tersebar di 12 kecamatan," pungkasnya.
Penerapan PSBB tahap 2 berlangsung sejak 29 April hingga 12 Mei 2020.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulanan Covid-19 Jabar, Berli Hamdani mengatakan selama pelaksanaan PSBB tahap pertama, yaitu 15-28 April 2020, terjadi penurunan kasus positif terinfeksi virus corona sebesar 38,5 persen di wilayah Bekasi, Depok, dan Bogor.
Meski demikian, Berli menyebut penyebaran kasus Covid-19 justru semakin meluas di tiga wilayah tersebut.
Berbeda dengan di Bekasi, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto memerintahkan agar para pelanggar PSBB di wilayahnya dikenakan sanksi fisik berupa push up di lokasi penindakan. PSBB di Kota Bogor juga resmi diperpanjang hingga 12 Mei 2020.