Gubernur Riau Syamsuar.
GILANGNEWS.COM - Gubernur Riau Syamsuar menegaskan Bantuan Keuangan (Bankeu) sebesar Rp8,3 miliar untuk 83 kelurahan di Pekanbaru tidak bisa digunakan untuk sembako.
"Itu (Bankeu Rp8,3 miliar) tidak digunakan untuk sembako," kata Gubri Syamsuar kepada wartawan, Rabu (28/4/2020) saat dikonfirmasi apakah Bankeu Pemprov Riau Rp8,3 miliar bisa digunakan untuk sembako.
Gubri menyatakan, bantuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tersebut bertujuan untuk percepatan penanganan Covid-19.
"Bantuan itu digunakan untuk operasional kelurahan yang berkenaan Covid-19. Misalnya untuk pendataan masyarakat terdampak dan sebagainya yang butuh anggaran, boleh menggunakan bantuan Rp100 juta itu," tegasnya.
"Dengan adanya bantuan Rp100 juta per kelurahan itu, sehingga kedepan tidak ada alasan lagi lurah dan perangkatnya tidak bekerja dalam percepatan penanganan Covid-19 di Pekanbaru," harapnya.
Sedangkan untuk sembako, menurut Gubri, pengaturannya tidak melalui Bankeu tersebut, tapi bisa melalui bantuan dari pusat, pemerintah daerah, organisasi dan relawan peduli secara langsung.
"Termasuk dari Pemprov Riau, dan pegawai kami juga memberi bantuan sembako. Jadi hal-hal bantuan seperti itu beda dengan bantuan kelurahan," cakapnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mendapat kucuran dana sebesar Rp8,3 miliar dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Anggaran sebesar itu akan dibagikan kepada 83 kelurahan. Masing-masing kelurahan mendapatkan dana sebesar Rp100 juta.