8 Perampok di Gudang PT Indomarco Ditangkap, Oknum Karyawan Diduga Ikut Terlibat

Senin, 11 Mei 2020

GILANGNEWS.COM - Delapan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) terjadi di kantor lantai 2 gudang distributor Indofood PT Indomarco AdiPrima, Belilas, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Siberida Kabupaten Indragiri Hulu, Riau berhasil ditangkap. Sedangkan satu pelaku lagi masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda seperti di wilayah Kabupaten Inhu dan Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan oleh tim gabungan dari Jatanras Polda Riau, Satuan Reskrim Polres Inhu yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Febriandy SH SIK dan dan Unit Reskrim Polsek Seberida yang dipimpin Kapolsek Seberida AKP Hendri Suparto S.Sos.

Ps Paur Humas Polres lnhu Aipda Misran membenarkan adanya penangkapan terhadap para pelaku yang beroperasi di Belilas beberapa waktu yang lalu, Senin (11/5/2020)

“Kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (rampok) tersebut terjadi pada Rabu (29/4/2020) sekitar pukul 20.30 WIB, dalam kesempatan tersebut para kawanan rampok ini, berhasil menggondol uang sebesar Rp100 juta serta beberapa barang lainnya,” terangnya.

Selain itu para kawanan rampok tersebut juga berhasil menggondol 4 unit tablet Merk Zyrex inventaris kantor yang terletak dalam brankas yang tidak dikunci dan 3 unit handphone.

“Atas kejadian tersebut pihak PT Indomarco mengalami kerugian sekitar Rp130 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seberida,” terangnya.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, pada Kamis (7/5/2020) tim Gabungan Jatanras Polda Riau bersama Satuan Reskrim Polres Inhu dan Unit Reskrim Polsek seberida telah melakukan Penangkapan terhadap tersangka yakni NP (27) mantan karyawan PT Indomarco, warga Desa Bukit Meranti, Kecamatan Seberida, AT (39) warga Desa Petala Bumi, Kecamatan Seberida, S (39) warga Simpang IV Belilas RT. 015 RW. 005 Kecamatan Seberida dan R (37) Karyawan Indomarco (kepala gudang) warga Kelurahan Kembang Harum, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten lnhu.

Hasil penyidikan dan keterangan para tersangka menjelaskan bahwa kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian dengan Kekerasan tersebut bersama.

Sedangkan 4 orang tersangka lainnya masing-masing MY, TS, SH, AP. AP sendiri saat ini diamankan di Polres Pelelawan dalam perkara Curas.

“Tersangka NP berperan, merencanakan pencurian tersebut dan mengundang tersangka lainnya, dan saat melakukan pencurian tersebut tersangka sejak Pukul 13.00 WIB sudah berada di dalam gudang untuk bersembunyi,” terangnya lagi.

Pada saat para tersangka lainnya masuk ke TKP, tersangka ini tetap berada di dalam gudang dan keluar bersama tersangka lainnya setelah selesai melakukan curas tersebut.

“Tersangka AT berperan mengantar para tersangka ke TKP, dan saat tersangka lainnya melakukan Curas di dalam gudang tersangka ini bersama MY, tetap berada di dalam mobil yang terparkir di depan ruko,” sambungnya.

Sementara itu tersangka S, mengetahui tentang kejadian curas namun tidak melaporkan ke pihak berwajib, untuk tersangka TS berperan sebagai yang menodongkan senjata api kepada tiga orang korban, SH berperan sebagai mengumpulkan uang yang ada dilantai, AP berperan mengikat ketiga korban dengan menggunakan lakban, ketiganya ditahan di Polres Pelalawan.

“Berikutnya B (DPO) berperan memantau situasi dari luar Ruko (TKP), RL berperan memasukkan dan menyembunyikan tersangka NP di dalam Gudang (TKP),” sambung Misran.

Barang Bukti yang diamanakan 1 unit mobil merk Toyota Calya Type G dengan Nomor Polisi BM 1523 BI, 1 bandana dan 2 buah lakban.

“Tersangka B, masuk dalam DPO dan sampai saat ini masih dilakukan pencarian dan upaya penangkapan terhadap tersangka B masih dilakukan,” tutupnya.