Tak Sejalan Dengan Partai, Dua Anggota DPRD Akan Diberikan Sanksi

Jumat, 15 Mei 2020

Logo Partai Golkar

PEKANBARU- DPD II Golkar Pekanbaru sangat menyayangkan sikap dua kadernya yang kini duduk di DPRD Pekanbaru, tidak sejalan dengan sikap partai. Terutama mengenai penolakan rapat Paripurna Revisi RPJMD Pekanbaru kemarin.

Partai berlambang pohon beringin ini menilai sikap dua kadernya tersebut, yakni Ida Yulita Susanti dan Sofia Septiana, sudah tidak sesuai dengan etika dan berseberangan dengan partai. Karena persoalan, DPD Golkar Pekanbaru, akan menyiapkan sanksi kepada kedua anggota dewan tersebut.

Sekadar diketahui, Ida Yulita Susanti merupakan mantan Sekretaris DPD II Golkar Pekanbaru yang dinon-aktifkan. Ida sudah dua periode sebagai anggota DPRD Pekanbaru.

Beberapa waktu lalu, Ida mengeluarkan pernyataan di media massa bahwa, rapat paripurna Revisi RPJMD Pekanbaru merupakan cacat hukum. Padahal ketua Pansus Revisi RPJMD sendiri yakni Masni Ernawati, yang merupakan Ketua Fraksi Golkar sendiri. Sementara Sofia merupakan anggota DPRD Pekanbaru satu periode.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Pekanbaru, Masni Ernawati mengatakan, bahwa sikap yang ditunjukkan oleh 2 anggota Fraksi Golkar tersebut, sudah sangat keterlaluan.

"Kita minta kepada DPD II Golkar menindak tegas, dan menjatuhkan sanksi kepada anggota Fraksi yang tidak sejalan dengan fraksi. Mereka menyatakan Sidang Paripurna Revisi RPJMD kemarin itu cacat hukum, tidak sesuai tatib dan sebagainya. Sedangkan kita menjalankan sidang sudah sesuai tatib yang ada," tegasnya, Jumat (15/5).

Menurut Erna, rekan se-fraksi nya ini menyatakan cacat hukum tidak ada dasarnya. "Yang ditunjuk jadi ketua pansus itu saya sendiri, jadi seakan akan saya tidak tahu dengan aturan, hanya dia saja yang tahu aturan itu," tegas Masni kecewa.

Atas persoalan ini, Fraksi Golkar akan mengirimkan surat resmi kepada Ketua DPD II, untuk menjatuhkan sanksi tegas kepada dua rekannya ini, agar bisa sejalan dengan amanah fraksi. Sehingga ke depannya suasana bisa kondusif.

"Saat sidang mereka tidak datang, kemudian mereka berkoar koar di luar melalui media massa dan medsos, bahwa Paripurna cacat hukum, ini maksudnya apa? Kalau memang cacat hukum sampaikan di ruang Paripurna.  Jangan berkoar di luar seperti anggota dewan kelihangan kursi," sebutnya.

Mengenai sanksi yang akan diberikan, Masni menyerahkan sepenuhnya kepada DPP II Golkar Pekanbaru, "kami siap menjalankan perintah dari DPD II. Apa sanksi yang akan diberikan kepada dua anggota dewan ini, kita tunggu keputusan DPD II," akunya. 

Terpisah, Ketua DPD II Partai Golkar Pekanbaru Sahril SH menyampaikan,  bahwa dirinya baru menerima laporan lisan terkait persoalan anggota Fraksi Golkar yang tidak satu suara di DPRD Pekanbaru.

"Pasti, kita tunggu suratnya. Karena di dalam partai tentu kita mempunyai aturan yang jelas dalam menetapkan sanksi bagi yang tidak menjalankan intruksi Partai. Saya akan lihat dulu laporan dari fraksi seperti apa," katanya.

Mengenai Pansus RPJMD ini sendiri, Sahril sudah mengetahui bahwa Ketua Pansusnya adalah Ketua Fraksi Golkar.

"Tentunya anggota Fraksi harus mendukung keputusan dari Fraksi, kalau tidak tentu ini kesalahan yang dilakukan oleh anggota, makanya kita lihat dulu kesalahannya seperti apa," janjinya.

Mengenai sanksi partai, Sahril menjelaskan ada tiga sanksi yang bisa dikenakan kepada anggota yang tidak patuh dengan perintah partai yakni, Teguran, Tertulis dan PAW (pergantian antar waktu). Jika kesalahan yang dilakukan anggota tergolong berat, maka sanksi PAW bisa saja dilakukan.