Pansus RPJMD Dinilai Cacat Hukum, Masni Sebut Membaca Aturan Jangan Sepotong-potong

Senin, 18 Mei 2020

Masni Ernawati

PEKANBARU - Ketua Pansus RPJMD DPRD Pekanbaru Masni Ernawati, berang. Ini terjadi karena adanya pernyataan dari oknum Anggota DPRD Pekanbaru, yang menyebutkan bahwa perubahan RPJMD Pekanbaru cacat hukum, dan melanggar Permendagri No 86 tahun 2017 Pasal 343.

Ditegaskannya, bahwa pernyataan tersebut tidak benar. Dia menilai oknum anggota DPRD tersebut hanya mencari sensasi belaka. Bahkan oknum anggota DPRD tersebut dinilai tidak membaca undang-undang secara utuh dan hanya sepotong saja.

Dijelaskan Masni, bahwa anggota DPRD yang datang ke kantor Gubernur Riau, dan menyampaikan paripurna cacat hukum, akan sia-sia. Sebab, mereka tidak membaca aturan secara utuh, karena dalam poin C Permendagri No 86, membenarkan perubahan dapat dilakukan dengan latar belakang adanya perubahan kebijakan nasional.

"Saat ini telah terjadi perubahan kebijakan nasional, yang ditandai dengan terbitnya PP No 2 tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal. Kemudian terbitnya Peraturan Presiden No 10 tahun 2020 Tentang RPJMN sehingga terjadi penyesuaian kebijakan strategis nasional, dan terbitnya No 10 tahun 2019 tentang penyesuaian nomenklatur dan penyesuaian perencanaan keuangan daerah," terang Masni, Senin (18/5/2020) kepada wartawan di Kantor DPRD Pekanbaru.

"Tentu kita sangat menyayangkan sikap mereka ini. Perlu mereka ketahui, setelah Perda ini disahkan oleh DPRD, secara otomatis akan dilakukan pemeriksaan ulang oleh Gubernur, apakah ada aturan yang dilanggar nantinya. Kalau ada yang dilanggar secara otomatis maka Perda ini dikembalikan Pemko, jadi apa gunanya mereka melaporkan itu ke kantor gubernur," sebutnya.