Dilaporkan ke BK DPRD Pekanbaru, Ginda dan Azwendi Berikan Klarifikasi

Senin, 18 Mei 2020

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ginda Burnama

PEKANBARU - Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru angkat bicara terkait persoalan yang mendramatisir bahwa dirinya telah melanggar peraturan sebagai wakil rakyat. 

Bahkan, dirinya mendengar tanggapan bahwa bersama Tengku Azwendi Fajri selaku Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru melakukan kudeta kepemimpinan.

"Disini saya bersama beliau (Azwendi, red) menyampaikan bahwa tidak ada yang kita langgar. Semua yang kita jalankan itu sudah prosedural sesuai tatib DPRD Kota Pekanbaru," jelas Ginda yang kala itu didampingi Azwendi, Jumat (18/5).

Sebelumnya, kedua wakil ketua itu telah dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) Dewan DPRD Kota Pekanbaru oleh pimpinan tertinggi di lembaga tersebut. 

Keduanya dianggap telah menyalahi aturan saat memimpin rapat paripurna Revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pekanbaru beberapa waktu lalu.

"Dan perlu diketahui bersama, peraturan No 12 tahun 2018 menjelaskan bahwa pimpinan DPRD adalah Ketua dan wakil ketua, dan itu telah jelas dalam pasal-pasal nya," sebutnya.

Bahkan pemahaman yang mengharuskan Ketua DPRD yang memimpin paripurna itu sedikit keliru. Sebab dalam pasal tersebut menyatakan dalam memimpin rapat paripurna itu Keloktif kolegial, yang mana pimpinan ketua ataupun wakil ketua berhak memimpin jalan suatu paripurna yang ada," tukasnya.

"Untuk itu tidak tepat kabar nya, tidak kami ingin mengkudeta, kami punya dasar semua untuk menjalankan amanat," pungkasnya, sembari mengatakan hanya menjalankan agenda banmus yang telah ditetapkan dari jauh hari.

Ditambahkan Ginda, pimpinan melaksanakan paripurna juga berdasarkan adanya surat dari lima fraksi yang meminta agar paripurna dilanjutkan sesuai dengan keputusan Banmus .