Ini Maklumat MUI Riau Tentang Pelaksanaan Salat Idul Fitri Bagi Daerah yang Tidak Terapkan PSBB

Rabu, 20 Mei 2020

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Pemerintah provinsi Riau telah menyepakati bahwa daerah yang melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebaiknya salat Idul Fitri dirumah saja.

Di Riau ada enam daerah yang menerapkan PSBB untuk mencegah penyebaran Covid-19. Enam daerah tersebut adalah Kota Pekabaru, Dumai, kabupaten Kampar, Pelalawan, Siak dan Bengkalis.

Lalu bagaimana dengan daerah yang belum menerapkan PSBB?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau sudah mengeluarkam maklumat tentang pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 Hijriyah.

Dalam maklumat yang ditandatangani oleh Ketua MUI Riau Prof Nazir Karim dan Sekjen MUI Riau KH Zulhusni Domo tersebut dijelaskan beberapa hal penting pelaksanaan salat Idul Fitri di daerah terkendali virus corona.

"Diperbolehkan dengan mengikuti beberapa syarat. Ini adalah untuk daerah yang terkendali virus Covid-19, dalam artian penyebaran virus tersebut bisa dibatasi," kata Zulhusni Domo.

Zulhusni Domo merincikan, dalam pelaksanaan salat Idul Fitri di daerah tersebut haruslah tidak terdapat ODP, PDP dan positif terkofirmasi Covid-19. Jemaah harus mengindahkan protokol kesehatan.

"Jemaah harus menggunakan masker, pengaturan jarak atau physical distancing, kecuali serumah. Kemudian penyelenggara harus menyediakan air untuk tempat bercuci tangan," kata Zulhusni lagi.

Lalu, hal penting lainnya adalah jemaah harus membawa tikar atau sajadah masing-masing. Serta khatib dan imam diminta untuk mempersingkat khutbah dan ayat bacaan salatnya.

"Terakhir, bagi daerah yang terkendali Covid-19, pada saat penyelenggaraan salat Idul Fitri berjemaah, diminta untuk tak bersalaman dan berpelukan," cakapnya.