Gugus Tugas: PSBB Dicabut Tak Berarti Akhir Darurat Kesehatan

Rabu, 20 Mei 2020

Ketua Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Doni Monardo.

GILANGNEWS.COM - Ketua Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyatakan pencabutan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di suatu wilayah tak serta merta membuat kondisi daerah itu keluar dari situasi kedaruratan kesehatan virus corona (covid-19).

Menurut Doni, masyarakat tetap harus mematuhi kondisi kedaruratan kesehatan seperti yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Apabila PSBB dicabut tidak serta merta kita menjadi keluar dari situasi kedaruratan. Jadi bukan berarti kita tidak mengikuti lagi UU tentang Kesehatan," ujar Doni dalam jumpa pers, Rabu (20/5).

Doni mengatakan masyarakat juga harus tetap menerapkan protokol kesehatan mengingat pandemi covid-19 termasuk bencana nonalam yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional.

Penetapan pandemi Covid-19 sebagai bencana nasional ini tertuang dalam Keppres Nomor 12 Tahun 2020.

"Jadi pandemi Covid-19 ini adalah bencana nonalam yang statusnya bencana nasional. Dua aturan ini jadi pedoman kita dalam menyelenggarakan kegiatan ke depan," katanya.

Sejumlah wilayah di Indonesia diketahui telah menerapkan PSBB untuk menekan laju penyebaran covid-19. Di sisi lain pemerintah juga tengah berencana mengkaji upaya pelonggaran PSBB setelah melihat tren penurunan kasus positif.