Polisi Amankan Dua Senpi Rakitan dari Tersangka Narkoba di Kampar

Jumat, 22 Mei 2020

Polisi Amankan Dua Senpi Rakitan dari Tersangka Narkoba di Kampar.

GILANGNEWS.COM - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar menangkap ER alias IW (38), seorang pengguna Narkoba di wilayah Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar. Pelaku ternyata juga memiliki dua pucuk senjata api jenis revolver dan dua butir amunisi secara ilegal.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar kepada wartawan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (19/5/2020) sekira pukul 19.30 WIB.

Saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat tersangka ER akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di rumahnya, Dusun I Desa Kubang Jaya, Siak Hulu.

"Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Petugas berhasil menemukan dan mengamankan target di rumahnya," terang Daren, Kamis (21/5/2020).

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat. Petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis tanaman daun ganja kering, sebuah kaca pirex berisi narkotika jenis sabu, dua pucuk senjata api rakitan dan dua butir amunisi aktif serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.