Pilu Ortu Biayai Anak Jadi Dokter-Pesta Mewah Pernikahan, Dibalas Air Tuba

Rabu, 27 Mei 2020

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Seorang dokter inisial A dibesarkan dan dibiayai orang tuanya hingga meraih gelar dokter. Bahkan, orang tuanya ikut menyumbang pesta pernikahan anaknya hampir Rp 1 miliar di sebuah hotel bintang lima di Senayan, Jakarta. Tapi bukannya berterima kasih, dr A malah membalasnya dengan air tuba. dr A nyaris memukul orang tuanya dan mengumumkan di koran bila ia bukan anak orang tuanya lagi. Durhaka!

Namun demikian, kasih orang tua tidak pernah habis. Kedua orang tuanya tidak ada niat sedikit pun menginginkan anaknya masuk penjara.

"Sebenarnya klien saya tidak pernah menginginkan anak mereka masuk penjara. Mereka hanya ingin anaknya dinyatakan bersalah dan menyadari bahwa tindakan yang dia lakukan kepada kedua orang tua kandungnya tidak bisa dibenarkan dari sisi etika maupun dari kacamata hukum," kata kuasa hukum orang tua, Albert Kuhon, saat dihubungi wartawan, Rabu (27/5/2020).

Akibat perbuatan anaknya itu, kedua orang tuanya mengalami trauma mendalam. Rangkaian pilu yang bertubi-tubi itu membuat kedua orang tuanya depresi. Orang tua itu mengalami penderitaan psikis akibat konflik dengan anaknya.

"Kasus penganiayaan secara psikis memang sangat jarang dilaporkan. Kalau toh ada, penanganannya pembuktiannya cukup rumit. Pihak orang tua baru menempuh jalur hukum setelah dinyatakan putus hubungan melalui iklan akhir Mei 2017. Itu pun tidak langsung diproses, melainkan melalui upaya mediasi beberapa peluang yang tersedia," ujar Kuhon.

Sebelum sampai ke tingkat penuntutan, sudah berkali-kali ditempuh upaya perdamaian. Tetapi dr A yang sedang melanjutkan spesialis dokter itu tidak bersedia bertobat dan meminta maaf kepada orang tuanya.

"Bahkan dalam salah satu upaya perdamaian, dia berkata kepada orang yang berusaha mendamaikan bahwa bapaknya megalomaniak," ucap Kuhon.

Sejak awal kedua orang tua dr A tidak mengharapkan anaknya dipidana penjara. Yang mereka inginkan adalah dokter A dinyatakan bersalah karena telah melakukan penganiayaan secara psikis kepada orang tuanya.

Kuhon menuturkan berkali-kali menolak mendampingi kedua orang tua itu untuk melaporkan si anak ke aparat kepolisian. Penolakannya karena mengingat ikatan keluarga antara orang tua dengan anak yang mustahil dipisahkan.

"Saya baru bersedia mendampingi mereka setelah munculnya iklan putus hubungan yang dipasang dokter tersebut," pungkas Kuhon.

Sebagaimana diketahui, pada 20 Mei 2020, dr A divonis Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta melakukan kekerasan psikis dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf b UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Atas perbuatannya, dr A dihukum pidana percobaan selama 6 bulan. Bila melakukan pidana di waktu itu, maka dr A harus masuk penjara selama 3 bulan ditambah dengan pidana baru yang dibuatnya.

Duduk sebagai ketua majelis Achmad Yusak dengan anggota Sirande Palayulan dan Haryono.