Mengenal Apa Itu Rapid Test, Biaya, dan Lokasi Tes COVID-19

Kamis, 28 Mei 2020

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Penerapan new normal dan pandemi virus corona yang belum selesai menyebabkan masyarakat melakukan berbagai hal untuk mengantisipasi COVID-19. Salah satunya adalah menerapkan rapid test untuk mengetahui kemungkinan adanya virus.

Rapid test disinggung dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Gugus Tugas Prcepatan Penanganan COVID-19. Surat ini tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Rapid test menjadi syarat wajib bagi mereka yang harus bepergian.

"Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan," tulis surat edaran tersebut.

1. Apa itu rapid test?

Rapid test adalah skrining awal virus corona dalam tubuh melalui sampel darah. Sampel inilah yang memberi informasi adanya imunoglobulin atau IgM dan IgG dalam tubuh manusia.

IgM dan IgG adalah antibodi yang dihasilkan tubuh saat terpapar virus corona. Jika rapid test menunjukkan hasil positif, pemeriksaan dilanjutkan dengan swab test yang menggunakan PCR. Swab test untuk memastikan IgM dan IgG diproduksi karena virus corona bukan yang lain.

2. Cara kerja rapid test

Rapid test dilakukan dengan mengambil sampel darah yang dilakukan petugas kesehatan. Sampel darah tersebut diteteskan pada alat uji rapid test COVID-19 yang tersedia bersama cairan penanda antibodi.

Hasil rapid tes akan terlihat perlu waktu 10-15 menit berupa garis pada keterangan C, IgG, dan IgM. Garis pada C mengindikasikan pasien negatif, sedangkan garis pada C dan IgG atau IgM menandakan pasien positif.

Pada pasien negatif biasanya tes akan diulang dalam waktu 7-10 hari. Pengecekan ulang untuk memastikan tubuh tidak memproduksi IgM atau IgG akibat paparan virus corona. Pembentukan IgM dan IgG perlu waktu beberapa minggu bergantung pada reaksi tubuh.

3. Lokasi rapid test

Rapid test tersedia di puskesmas seluruh Indonesia untuk pemeriksaan COVID-19. Namun rapid test ini hanya untuk pasien berstatus Orang Dalam Pemantauan atau ODP sehingga tidak perlu harus ke rumah sakit.

"Pada situasi saat ini, kita membutuhkan peran puskesmas. Peran puskesmas melakukan screening terhadap COVID-19 dengan dua cara. Yang pertama rapid test antibodi," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan (Dirjen Yankes) Kemenkes Bambang Wibowo.

Rapid test kini tersedia di berbagai fasilitas kesehatan pemerintah dan swasta dengan harga serta pelayanan yang bervariasi. Kit rapid test bahkan sudah dapat diperoleh di berbagai toko online. Selain itu, aplikasi online juga menyediakan rapid test COVID-19 bagi para penggunanya.

4. Biaya rapid test

Dengan pertimbangan biaya, sebagian masyarakat memilih untuk membeli sendiri kit rapid test secara online. Selanjutnya pemeriksaan dilakukan sendiri berdasarkan petunjuk penggunaan alat.

Menyikapi hal ini, Direktur Lembaga Biologi Molekuler Eijkman (LBME) Prof Amin Soebandrio menyarankan pemeriksaan tetap dilakukan di fasilitas kesehatan. Pemeriksaan yang diawasi petugas memungkinkan masyarakat tahu langkah selanjutnya bila rapid test menunjukkan hasil positif atau negatif.

"Sebaiknya yang melakukan itu (rapid test covid) adalah petugas kesehatan karena mereka akan mencatat orang ini tinggalnya di mana, hasilnya apa. Kalau negatif berarti harus diulang lagi dalam beberapa hari kemudian untuk memastikan. Kalau positif diuji kembali dengan PCR (Polymerase Chain Reaction)," kata Prof Amin.

Kit rapid test yang dibeli secara online bisa diperoleh dengan harga ratusan ribu hingga jutaan. Hal serupa terjadi pada penyediaan rapid test di berbagai rumah sakit pemerintah dan swasta. Beberapa rumah sakit swasta ada yang menyediakan paket rapid test dan swab untuk memudahkan pelayanan.