Kajati Riau Ancam Penyimpangan Bansos PSBB dengan Hukuman Mati

Selasa, 02 Juni 2020

Kejati Riau.

GILANGNEWS.COM - Pendistribusian bantuan sosial (Bansos) ketika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menjadi perhatian Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Jika nanti ditemukan adanya penyimpangan, maka kejaksaan akan menjerat para pelaku dengan hukuman mati.

Ada dugaan kebocoran anggaran bansos senilai Rp2,3 miliar. Itu diketahui saat anggota Komisi I DPRD Pekanbaru melakukan inspeksi mendadak ke gudang PT SPM di Jalan Patimura dan gudang Badan Urusan Logistik (Bulog) Provinsi Riau, baru-baru ini.

Kepala Kejati Riau, Dr Mia Amiati, mengatakan, pihaknya telah mendengar adanya dugaan kebocoran anggaran itu. Namun, kejaksaan belum melakukan pengusutan.

Meski begitu, kata Mia, kejaksaan akan tetap melakukan kesiapan dan mencari kebenaran. "Kalau itu belum kami teliti tapi kami juga harus punya kewaspadaan karena bagaimana pun kami melakukan pendampingan itu mencari kebenaran, bukan kesalahan," kata Mia, Senin (1/6/2020).

Mia menjelaskan, dari informasi yang diterima Kejati Riau, persoalan pendistribusian sembako di Pekanbaru dikarenakan adanya ketidaksesuaian data antara yang diajukan RT/RW dengan yang dimiliki Dinas Sosial (Dinsos) setempat.

Dari perbedaan data itu, dimungkinkan terjadinya kebocoran anggaran. "Keluhan dari masyarakat adanya disclaimer data yang tidak sesuai antara yang diajukan masyarakat dengan yang ada di dinas sosial," ucap Mia.

Mia menegaskan, penegakan hukum terhadap oknum yang melakukan penyimpangan Bansos saat pandemi Covid-19 bisa dilakukan. "Dalam keadaan khusus sesuai ketentuan dalam undang-undang tindak pidana korupsi, kalau dianggap sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi, ancaman pidananya, pidana mati. Karena ada kekhususan," tegas dia.

Mia memberikan contoh dugaan penyimpangan anggaran saat bencana. Misalnya Bantuan Langsung Tunai dari Dinas Sosial tapi tidak disalurkan oleh pihak pengelola kepada orang yang berhak menerima.

"Misal, bisa saja itu (bantuan) disampaikan kepada keluarganya. Lalu terbukti. Meskipun nilainya tak seberapa, itu ada indikasi bahwa ada perbuatan, ada mainstreanya, dia ada niat jahatnya. Memanipulasi data menurut dia sendiri. Kalau betul-betul ada unsur melawan hukum, kerugian negaranya ada, itu bisa diancam pidana mati," jelas Mia.