Ketua MPR Minta Pengembalian Uang Pelunasan Jemaah Haji Tahun 2020 Utuh Tanpa Potongan

Kamis, 04 Juni 2020

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Terkait keputusan pembatalan haji tahun 2020 oleh Menteri Agama, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah melalui Kementerian Agama untuk memberikan kepastian jaminan pengembalian uang pelunasan jemaah haji yang batal diberangkatkan tahun ini secara utuh tanpa potongan.

Pengumuman Keputusan Menteri Agama Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M seharusnya disertai penjelasan terkait jaminan pengembalian uang pelunasan jemaah haji, guna menghindari gejolak di tengah masyarakat.

"Perlunya jaminan pengembalian uang pelunasan jemaah haji tahun ini dengan menetapkan proses pengembalian ongkos biaya haji secara utuh tanpa adanya pemotongan. Dan juga menjadikan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag di daerah sebagai pusat informasi bagi masyarakat yang butuh keterangan," kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, melalui pesan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Selain jaminan pengembalian uang pelunasan jemaah haji, Kementerian Agama juga dianggap perlu membuat keputusan jaminan memprioritaskan jemaah haji yang dibatalkan keberangkatannya di tahun 2020 ini untuk didaftarkan dan diberangkatkan sebagai calon jemaah haji tahun 1442 H/2021 M.

Disamping itu, Bambang juga meminta Kementerian Agama mempersiapkan skenario pembatalan haji tahun ini dan skenario pemberangkatan haji ke depannya. Apabila situasi sudah aman dan memungkinkan agar tidak terjadi antrean panjang daftar calon jamaah haji.

Sehingga persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah dapat dilakukan dengan lebih maksimal.