Disdikpora Rohul Larang Sekolah Pungut Uang untuk Protokol Kesehatan

Selasa, 09 Juni 2020

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu, Drs H Ibnu Ulya MSi.

GILANGNEWS.COM - Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu Drs H Ibnu Ulya MSi, mengingatkan kepada sekolah yang berada di bawah kewenangan Pemkab Rohul, agar tidak melakukan pungutan dengan alasan penyediaan Sarana Penunjang Protokol Kesehatan Sekolah kepada wali murid, termasuk saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

"Penyediaan sarana prasarana untuk Covid-19 bisa dianggarkan melalui Dana Bos, jadi sekolah tidak diperkenankan memungut dana dari wali murid dengan dalih untuk penyediaan sarana Pencegahan Covid-19 di sekolah," tegas Ibnu Ulya, Selasa (9/6/2020).

Menurutnya, seiring penerapan new normal, pelaksanaan belajar mengajar di lembaga pendidikan akan menerapkan protokol kesehatan. Setiap sekolah nantinya wajib menyediakan fasilitas cuci tangan dan pengurangan jumlah siswa dalam rangka sosial dan physical distancing. Siswa juga diwajibkan memakai masker dan hand sanitizer.

"Meski kami belum mendapatkan surat resmi, namun di berbagai media pak Menteri sudah menyampaikan bahwa belajar mengajar akan mulai dilaksanakan tanggal 18 Juli dengan penerapan Covid-19. Sekolah juga hanya akan berlangsung selama 4 jam dan tidak ada jam istirahat," jelas Ibnu Ulya.

Disdikpora juga mengharapkan kerja sama dari orang tua wali murid agar tidak membebankan seluruh penyediaan protokol kesehatan siswa kepada pihak sekolah dikarenakan terbatasnya kemampuan Dana Bos.

"Intinya yang sifatnya dipakai langsung oleh anak-anak kita, seperti masker dan hand sanitizer harap dilengkapi sendiri oleh orang tua. Sehingga sekolah hanya menyediakan fasilitas yang sifatnya umum seperti fasilitas cuci tangan sebelum siswa masuk dan keluar kelas," pungkasnya.