7 Kg Sabu Dalam Kemasan Susu Milo Dari Malaysia Disita BNNP Riau

Jumat, 17 Juli 2020

GILANGNEWS.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menyita 7 kilogram (Kg) sabu asal Malaysia. Barang haram itu diamankan dari tangan tersangka RH alias Roni dan FA alias Feri.

Sabu itu dikemas dengan bungkusan plastik warna hijau bertulis Milo. Ini merupakan modus baru dalam peredaran sabu karena sebelumnya para pelaku banyak menggunakan kemasan teh China.

"Para pelaku atau bandar-bandar narkotika akan berinovasi terus. Mungkin modus operandi juga akan disamarkan terus. Dulu teh Cina sekarang beralih," ujar Kepala BNNP Riau, Brigjen Kenedy, Jumat (17/7/2020).

Secara kasat mata, jika masyarakat melihat kemasan itu, pasti akan berpikir kalau isi di dalamnya adalah minuman susu. Apalagi pelaku melakukan pengemasan dengan rapi.

"Seolah kalau dilihat, itu Milo. Minuman susu untuk anak-anak, oleh-oleh. Dibungkus rapi tidak ada sobekan sedikit pun. Ini kemasan sudah direncanakan, disiapkan di dalamnya Milo," kata Kenedy.

Kenedy menjelaskan, sabu itu dibawa dari Malaysia melalui jalur laut di kabupaten Indragiri Hilir. Dari Tembilahan, sabu dibawa oleh tersangka RH dengan mobil travel L300 menuju Kota Pekanbaru.

Sabu disimpan dalam kardus seolah-olah berisi oleh-oleh atau buah tangan. Ketika sampai di Jalan Lintas Timur Km 17, tepatnya di depan SPBU, travel dihentikan oleh petugas.

"Kami amankan di Jalan Lintas Timur kilometer 17, depan SPBU, sudah masuk wilayah Pekanbaru pada Kamis (16/7/2020) pagi. Setelah kardus dibuka, ditemukan 6 bungkus kemasan Milo," kata Kenedy.

Enam bungkus Milo itu berisi masing-masing 1 Kg sabu. Dari pengembangannya, tim kembali mengamankan 1 bungkus kemasan Milo. "Total 7 kemasan, kurang lebih 7 Kg sabu," kata Kenedy.

Berdasarkan pengakuan RH, sabu itu akan diserahkan kepada FA. Tidak menunggu waktu lama, petugas menangkap FA. "Sudah kita tangkap," tambah Kenedy.

Tujuh Kg sabu akan diedarkan di Kota Pekanbaru dan sejumlah daerah lainnya. Dalam bisnis ini, pelaku menggunakan sistem mata rantai terputus, di mana sabu diletakkan di suatu tempat dan diambil pemesan.

Modus kemasan peredaran sabu yang dilakukan kedua tersangka diduga juga sudah beredar di daerah lain di Indonesia. Pasalnya, di hari yang sama, BNNP Sumatera Selatan juga mengamankan 4 Kg sabu dengan kemasan Milo di Palembang.

"Modusnya sama. Tidak menutup kemungkinan pengiriman dari Malaysia juga sama. Dibungkus dengan kemasan hijau nestle," jelas Kenedy.

Untuk mengantarkan sabu ini, tersangka dijanjikan mendapat upah Rp50 juta. "Kalau berhasil sampai tangan penerima, diupah Rp50 juta tapi belum ada pembayaran," pungkas Kenedy.