Coklit Data Pemilih, KPU Minta PPDP Selalu Perhatikan Protokol Covid-19

Sabtu, 18 Juli 2020

Ketua KPU Kepulauan Meranti, Abu Hamid, saat memasang face shield secara simbolis ke PPDP saat upacara Gerakan Coklit Serentak, Sabtu (18/7/2020)

GILANGNEWS.COM - Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) akan melakukan pendataan ke rumah-rumah warga hingga tanggal 13 Agustus 2020. Selama beetugas, PPDP diminta selalu memperhatikan protokol kesehatan.

Pesan itu disampaikan Ketua KPU Kepulauan Meranti, Abu Hamid saat apel gerakan coklit serentak di KPU Jalan Dorak Selatpanjang, Riau, Sabtu (18/7/2020).

Kata Abu Hamid, meski nantinya PPDP mencoklit ke rumah tetangga, jangan sampai menyepelekan peraturan seperti tak mengenakan APD yang haruskan. Ia khawatir kalau itu terjaridi, akan menjadi temuan (oleh pengawas) dan menjadi bahan bagi masyarakat untuk membuat aduan.

"Perhatikan protokol covid-19. Jangan mentang-mentang ke rumah tetangga, kita mengabaikan aturan. Jangan sampai hal kecil itu jadi temuan dan aduan orang," kata Abu Hamid.

Diingatkan juga PPDP harus professional. Bisa membedakan urusan pribadi, keluarga dengan melaksanakan tugas negara. "Ingat ya, mengunjungi keluarga dan melaksanakan coklit itu beda. Kalau sedang menjalankan tugas, ikuti aturan yang ada," pesan Abu Hamid.

Sementara itu, Komisioner Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Hanafi mengatakan, masyarakat tak perlu khawatir andai didatangi PPDP yang menggunakan APD (pelindung wajah dan masker). Sebab, hasil tes rapid sebelum turun mencoklit, semuanya telah bebas Covid-19.

Untuk keperluan coklit, warga cukup menunjukkan kartu keluarga (KK) dan KTP asli. Bagi yang tidak ditemukan di alamat, sudah pindah misalnya, akan dikoordinasikan dengan RT setempat untuk dipantau yang bersangkutang pindah ke mana.

"Kalau pindahnya masih di kabupaten, bakal ketemu sama PPDP tempat ia tinggal sekarang. Itu langsung di koordinasi dengan PPDP alamat asal yang bersangkutan, apakah KK dan KTP nya yang difoto, itu teknis saja. Yang jelas, saat coklit alamat harus sesuai di KTP. Kalau memilih bisa pindah TPS, ada aturannya," ujar Hanafi.