Pasutri di Makassar Ditangkap Saat Jemput Paket 2.923 Ekstasi dari Riau

Jumat, 24 Juli 2020

Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan.

GILANGNEWS.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel) meringkus pasangan suami-istri (pasutri) saat menerima paket narkoba berisi 2.923 butir pil ekstasi di Makassar. Ribuan pil ekstasi tersebut dikirim dari Pekanbaru, Riau.

"Paket tersebut dikirim dari Pekanbaru tujuan Makassar di antaranya berisi narkotika jenis ekstasi dengan total yang ditemukan 2.923 butir," ujar Kepala BNNP Sulsel Brigjen Idris Kadir kepada wartawan saat jumpa pers di kantornya di Makassar, Jumat (24/7/2020).

Idris mengatakan pasutri tersebut masing-masing bernama Saripuddin (34) dan Nelli (43). Mereka diamankan saat menjemput paket ekstasi tersebut di depan kantor sebuah jasa pengiriman di Jalan Yusuf Dg Ngawing, Makassar, pada Rabu (24/6) sekitar pukul 09.30 Wita.

Menurut Idris, pasutri tersebut memang berperan sebagai kurir. Keduanya mengaku diperintahkan oleh pria untuk menjemput paket ekstasi tersebut.

"Tersangka diperintahkan oleh seseorang untuk mengantar paket berisi narkotika tersebut ke Kabupaten Sidrap," ucap Idris.

Berdasarkan informasi pasutri tersebut, tim BNNP Sulsel kemudian melakukan pengembangan dan meringkus pria bernama Idris Afandi, selaku orang yang memerintahkan pasutri tersebut untuk menjemput paket ekstasi di Makassar. Pengendali kurir tersebut diringkus di Jalan Poros Sengkang-Parepare, Desa Kalosu, Kecamatan Tanru Tedong, Sidrap, pada pukul 16.30 Wita atau 7 jam setelah penangkapan pasutri yang menjadi kurirnya.

"Tim gabungan melakukan pengembangan ke Kabupaten Sidrap dan sekira pukul 16.30 Wita tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Idris," ucap Idris Kadir.

Menurut Idris, pihaknya masih memburu seorang bandar. "Hasil interogasi, tersangka Idris diperintahkan oleh Saudara BDD (DPO)," kata Idris.