Sanksi Oknum Satpol PP Pekanbaru Diserahkan ke BKPSDM

Selasa, 28 Juli 2020

GILANGNEWS.COM - Sanksi bagi oknum Satpol PP Kota Pekanbaru yang ditangkap mencuri sepeda milik murid SD beberapa hari lalu diserahkan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning menyebut sudah mengirim surat kepada BKPSDM agar oknum itu diproses. Ia menyayangkan perbuatan yang dilakukan anggotanya itu.

"Kita sangat sesalkan, dia ini anggota Satpol PP, seharusnya menjadi yang mengamankan, malah menjadi pelaku. Kita juga sudah surati BKPSDM, karena dia statusnya PNS maka kita serahkan ke pihak tersebut untuk bagaimana sanksinya," kata Burhan, Selasa (28/7/2020).

Ia menyebut, oknum itu memang jarang masuk kantor. Saat ini, oknum itu sedang dalam proses hukum di kepolisian.

Diberitakan sebelumnya, Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT menegaskan bakal memberi sanksi bagi oknum tersebut. Kata dia, oknum seperti itu dipastikan mendapatkan sanksi. Akan berlaku undang-undang tentang disiplin kepegawaian untuk oknum tersebut.

"Maka untuk itu tindakan yang mereka lakukan sudah ada ketentuannya dalam pembinaan kepegawaian. Selaku Pembina Kepegawaian saya akan memperlakukan ketentuan dalam pembinaan kepegawaian yang harus diberikan kepada mereka," tegas Walikota.

"Berarti undang-undang Kepegawaian apakah dia THL apakah PNS, kalau THL dikeluarkan saja. Kalau PNS ada prosesnya lagi," tegasnya lagi.