Marah Diberi Sabu Palsu, Pria Ini Bawa Pistol Cari Kurir Jaringan Lapas

Rabu, 29 Juli 2020

GILANGNEWS.COM - FR (47) tidak dapat menahan emosi ketika mengetahui sabu yang dibelinya dari jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru ternyata palsu. Sambil menenteng senjata api ia mencari kurir yang mengantarkan sabu kepadanya.

Beruntung aksi warga Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru itu diketahui oleh warga. Tindakan itu dilaporkan ke Polsek Limapuluh.

Tim Reserse Kriminal Polsek Limapuluh langsung turun ke Jalan Lumba-lumba dan mengamankan pria berusia 47 tahun itu, Kamis (23/7/2020). Tanpa perlawanan, FR digelandang ke Mapolsek Limapuluh untuk diperiksa.

Awalnya, polisi mengamankan FR atas kepemilikan senjata api. "Dia memiliki satu senjata api dengan tiga butir peluru aktif," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kapolsek Limapuluh, Kompol Sanny Handityo.

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah FR, polisi menemukan sabu seberat 94 gram. Barang haram itu dipesan FR dari jaringan Lapas Pekanbaru seharga Rp5 juta.

"Dia memesan sabu di jaringan Lapas. Kurir yang mengantar, ketika dicoba ternyata bukan sabu. Setelah kita cek Labfor ternyata memang bukan sabu," kata Sanny.

Mengetahui kalau dirinya sudah ditipu, FR marah besar. Dia mengambil senjata api rakitan dari rumahnya dan mencari kurir itu untuk melampiaskan kemarahannya.

Selain mengamankan senjata api, tiga amunisi dan sabu, polisi juga menyita plastik-plastik kecil. "Mungkin sebelumnya dia bandar. Sabu yang dibeli akan dipaket untuk dijual kembali," kata Sanny.

Pengakuan FR senjata api itu dibelinya dari seorang temannya berinisial PK di Palembang, Provinsi Sumatera Selatan seharga Rp2,5 juta. Senjata itu sengaja dibeli untuk melindungi diri.

"Dia mengaku sengaja membeli senpi itu untuk melindungi diri karena dia penjual narkoba jadi butuh senjata api untuk melindungi diri. Hasil tes urinenya juga positif," tutur Sanny.

Akibat perbuatannya, FR dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara.