Polisi Temukan Unsur Pidana, Anji dan Hadi Pranoto Terancam Dipenjara

Jumat, 07 Agustus 2020

Hadi Pranoto dan Anji.

GILANGNEWS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus menyatakan, Polisi menemukan unsur pidana pada kasus klaim obat Covid-19 oleh Hadi Pranoto yang dipublikasikan Anji Drive melalui akun YouTube-nya.

Sehingga status hukum Anji Drive dan Hadi Pranoto dinaikkan dari penyidikan ke tahap penyelidikan.

"Hasil gelar perkara penyidik ditemukan adanya unsur pidana. Sesuai yang dipersangkakan dalam kasus ini. Karenanya penyidik menaikkan status kasusnya dari penyidikan ke penyelidikan," kata Yusri Yunus, melalui keterangan resmi tertulis, Jumat (7/8/2020) pagi ini.

Melalui peningkatan status hukum itu, Anji Drive dan Hadi Pranoto terancam dengan hukuman pidana penjara. Bahkan saat ini penyidik dipastikan telah menjadwalkan pemanggilan terlapor Anji dan Hadi Pranoto, pada Senin (10/8/2020) pekan depan untuk dimintai keterangannya.

"Dengan ditemukannya unsur pidana ini, maka keduanya juga turut terancam pidana penjara. Bahkan telah dijadwalkan kedua terlapor yakni Anji dan Hadi Pranoto diperiksa penyidik awal pekan depan, Senin 10 Agustus," ujarnya.

Seperti diberitakan di sejumlah media, Anji dan Hadi dilaporkan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, atas dugaan penyebaran berita bohong temukan obat Covid-19 ke Polda Metro Jaya. Laporan tercatat dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Agustus 2020.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Anji dan Hadi Pranoto adalah Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 45a Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.