Heboh Tarif Retribusi Sampah Rp30 Ribu, Kadis DLHK Pekanbaru: Mungkin Pungli

Sabtu, 22 Agustus 2020

Heboh Tarif Retribusi Sampah Rp30 Ribu, Kadis DLHK Pekanbaru: Mungkin Pungli

GILANGNEWS.COM - Media sosial Facebook diramaikan dengan postingan retribusi sampah di Kota Pekanbaru. Warganet membahas soal tarif retribusi di luar Peraturan Daerah (Perda).

Di dalam postingan itu, kertas kuning tagihan retribusi lengkap dengan stempel Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Kertas tagihan tertanggal 20 Agustus 2020 itu ditulis tangan dengan nominal Rp30 ribu.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru Agus Pramono saat dikonfirmasi mengingat agar masyarakat mengenali petugas DLHK yang melakukan tagihan. Ada ciri khusus petugas penagihan, seperti tertera nama di baju bagian dada kanan.

Sedangkan di dada kiri, ada tulisan Satgas Retribusi DLHK Kecamatan. Petugas juga memiliki ID card yang tergantung di baju. Mereka juga dilengkapi dengan Surat Perintah Tegas. Ia menduga, ada pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oknum di luar DLHK.

"Sangat mungkin Pungli. Kalau tanda terimannya pada masyarakat ada kartu warna kuning berlaku 1 tahun. Petugas memaraf di kartu tersebut," kata Agus, Jumat (22/8/2020) malam via WhatsApp.

Ia menyebut, tarif retribusi di lingkungan masyarakat hanya berkisar Rp5 ribu, Rp7 ribu dan Rp10 ribu. "Kalau badan usaha Rp50 ribu sampai dengan Rp 6 juta sesuai luas bangunan dan produksi sampahnya," jelasnya.