Ketua DPRD Pekanbaru Tak Setuju Warga yang Melanggar Protokol Kesehatan Didenda Uang

Rabu, 26 Agustus 2020

Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani.

GILANGNEWS.COM - Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani tak setuju jika Pemerintah Kota Pekanbaru menerapkan sanksi berupa denda uang kepada warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, jika ada warga yang melanggar protokol kesehatan, cukup dengan sanksi sosial.

Ia beralasan, saat ini kondisi ekonomi masyarakat masih terseok-seok.

"Beli kuota internet untuk anak sekolah saja sudah sulit, ini ditambah lagi dengan denda. Itu sudah disampaikan juga ke Pemko Pekanbaru. Kalau untuk sanksi sosial kita terima," cakap Hamdani.

Sasar Tempat Hiburan dan Mal

Selain itu, ia juga mendorong agar Pemko Pekanbaru tak hanya menyasar masyarakat yang ada di jalanan saja. Banyak tempat-tempat kerumunan yang rawan penyebaran Covid-19 yang harus dipantau. Seperti tempat-tempat usaha dan tempat hiburan.

"Di mal atau di tempat yang ramai harus dimasuki juga. Termasuk tempat hiburan. Dan secara logika penyebaran virus lebih cepat terjadi di tempat keramaian seperti itu. Kalau di tempat ibadah seperti masjid, orang sudah bersih," ucapnya.

Ketika ditemukan ada pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan, ia meminta agar Pemko Pekanbaru tak segan-segan menjatuhkan sanksi.

"Kalau belum sesuai dengan Perwako, bisa berikan hukuman untuk tidak beroperasional sampai ada komitmen dari pihak pemilik usaha untuk menerapkan protokol kesehatan," tegasnya.