Perkosa Seorang Siswi SMP Ramai-ramai, 3 Anak di Lampung Dihukum 4 Tahun Bui

Senin, 07 September 2020

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Lampung menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada 3 anak yang memperkosa ramai-ramai siswi SMP. Korban berusia 13 tahun dan ketiga pelaku berusia 17 tahun.

Hal itu terungkap dalam Putusan PN Menggala yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin(7/9/2020). Kasus pemerkosaan itu terjadi di sebuah kebun karet pada 12 Oktober 2019 malam.

Saat itu, ketiga pelaku mengajak korban menonton pasar malam. Namun di tengah jalan, sepeda motor yang mereka naiki bersama berbelok arah ke sebuah perkebunan karet kosong.

Korban yang mengetahui kejanggalan arah, lalu menanyakan tujuan perjalanan mereka. Sebagai jawabannya, ketiga pelaku langsung mengarahkan dan memarkir kendaraan di perkebunan.

Korban melawan dan memberontak. Namun apa daya, setan telah merasuki ketiga anak itu dan mereka ramai-ramai memperkosa korban.

Pulangnya, korban menceritakan malam durjana itu ke orang tuanya. Orang tua melaporkan ke pihak berwajib dan polisi bertindak mengusut kasus itu. Ketiga anak itu kemudian diproses secara hukum dan diadili di muka hakim.

Akhirnya PN Menggala menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum melanggar Pasal 81 ayat (1) jo. Pasal 76D UU Perlindungan Anak.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandar Lampung di Pesawaran dan pelatihan Kerja di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandar Lampung selama 1 bulan," ujar hakim tunggal Dina Pusparini.

Menurut majelis, perkembangan kebijakan Negara terhadap perlindungan anak yang berhadapan dengan hukum, lebih menekankan bagi kepentingan anak. Baik anak sebagai pelaku maupun anak sebagai korban tindak pidana. Oleh sebab itu, hukuman 4 tahun dinilai cukup adil. Vonis 4 tahun penjara itu juga sesuai dengan tuntutan jaksa.

"Dalam menjatuhkan putusan perkara seperti ini Pengadilan harus tetap mempertimbangkan keadilan dari kedua sisi mata uang yaitu dari pihak anak sebagai pelaku tindak pidana dan pihak anak anak korban kejahatan, bahkan juga dari pihak masyarakat dengan harapan putusan Pengadilan Tingkat Pertama ini telah memperhatikan kepentingan kedua belah pihak dari masyarakat pada umumnya," ujar Dina.