Malangnya Siswi SMA di Jember yang Diperkosa 8 Pemuda Mabuk

Sabtu, 12 September 2020

Jumpa pers Polsek Tanggul, Jember.

GILANGNEWS.COM - Seorang siswi SMA di Kecamatan Tanggul menjadi korban pemerkosaan delapan pemuda mabuk. Gadis berusia 15 tahun itu diperkosa secara bergilir di tengah perkebunan karet.

"Pemerkosaan terjadi pada Rabu (2/9) sekitar pukul 16.00 WIB," kata Kapolsek Tanggul AKP Sugeng Piyanto dalam rilis di mapolsek, Selasa (8/9/2020).

Sugeng menjelaskan pemerkosaan berawal ketika delapan pelaku melakukan pesta miras di lokasi kejadian, yakni di tengah perkebunan karet.

Lalu korban yang diboncengkan dengan motor oleh teman perempuannya melintas dekat lokasi. "Perempuan yang membonceng korban ini kenal dengan salah seorang pelaku. Akhirnya korban dan teman perempuannya ini dipanggil oleh salah seorang pelaku tadi," papar Sugeng.

"Dan korban saat itu ternyata juga dalam kondisi mabuk. Tapi dia minumnya di tempat lain," tambahnya.

Kemudian korban diajak bergabung dengan delapan pemuda mabuk tersebut. Sedangkan teman korban menunggu dari kejauhan.

"Saat itulah terjadi tindak pemerkosaan itu. Korban diperkosa secara bergiliran. Korban tidak bisa melakukan perlawanan karena kondisinya yang mabuk," ungkap Sugeng.

Bahkan, setelah itu, dua dari delapan pelaku membawa korban ke tempat lain. Di tempat itu, pemerkosaan kembali terjadi.

"Setelah pulang, korban lalu menceritakan apa yang dialami kepada orang tuanya. Korban didampingi orang tuanya lalu melaporkannya ke kami," terang Sugeng.

Polisi, yang melakukan proses hukum, sudah menangkap lima pelaku. Sedangkan tiga pelaku lainnya masih jadi buron. "Pelaku yang jadi buron sudah kita ketahui identitasnya dan masuk dalam DPO (daftar pencarian orang)," kata Sugeng.

Lima pelaku pemerkosaan yang sudah ditangkap unit Reskrim Polsek Tanggul berinisial R dan AM, warga Kecamatan Bangsalsari, serta AJ, SR, dan NA, warga Kecamatan Tanggul. Sementara itu, tiga pelaku pemerkosaan yang masih jadi buron berinisial F, D, dan F. Semua pelaku berusia di atas 18 tahun.

"Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun," pungkas Sugeng.