Calon yang Positif Covid-19 Bisa Diganti

Ahad, 20 September 2020

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengeluarkan regulasi yang mengatur tentang penggantian bakal calon atau bakal pasangan calon yang terkonfirmasi positif Covid-19. Dalam peraturan bernomor 789/PL.02.2-SD/06/KPU/IX/2020 itu, jika bakal calon masih positif Covid-19 setelah 14 sejak penetapan calon, yang bersangkutan bisa diganti.

Ini disampaikan oleh Herwan Divisi Teknis melalui Divisi Parmas KPU Meranti, Hanafi, ketika berbincang-bincang dengan media, Sabtu (19/9/2020) malam. Kata Hanafi, peraturan tersebut dikeluarkan dan ditandatangani Ketua KPU Arif Budiman pada tanggal 18 September 2020.

Dijelaskan Hanafi, sesuai peraturan yang baru dikeluarkan KPU ini, jika masih terdapat bakal calon atau bakal pasangan calon terkonfirmasi positif Covid-19 hingga tanggal penetapan calon, tanggal 23 September 2020, yang bersangkutan diberi waktu 14 hari untuk melakukan penanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Jika bacalon belum sembuh dan masih terkonfirmasi positif Covid-19 sampai batas waktu yang ditentukan, bisa digantikan dengan orang lain," kata Hanafi.

Teknis penggantian sesuai dengan peraturan yang baru dikeluarkan itu, Parpol atau gabungan Parpol mengajukan usulan penggantian calon bagi bakal calon yang dinyatakan positif Covid-19, dengan mengubah surat pencalonan dan kesepakatan bakal pasangan calon dengan Parpol atau gabungan Parpol (Formulir model B-KWK Parpol) dengan cara mencoret nama bakal calon yang diganti dan menuliskan nama calon pengganti serta membubuhkan paraf.

Selain itu, penggantian bakal calon bagi bakal pasangan calon yang diusulkan oleh Parpol, harus mendapat persetujuan dari pimpinan Parpol atau gabungan Parpol tingkat pusat yang dituangkan dalam keputusan Parpol atau gabungan Parpol yaitu dengan menyampaikan surat persetujuan pasangan calon pengganti yang ditandatangani oleh pimpinan Parpol tingkat pusat (Formulir model B1-KWK Partai Politik).

Tapi, jika bacalon yang positif Covid-19 sembuh dalam waktu 14 hari pasca penetapan calon, maka KPU akan meneliti administrasi kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan calon, dan tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika bagi bakal pasangan calon yang dimaksud.

Untuk di Kepulauan Meranti, ada seorang bakal calon wakil bupati, Abdul Rauf, dinyatakan positif Covid-19. Sehingga bagi bakal pasangan calon Said Hasyim - Abdul Rauf ini belum bisa mengikuti tahapan selanjutnya (pemeriksaan kesehatan) pasca mencalonkan diri beberapa waktu lalu.

Sedangkan tiga Bapaslon lain, Hery Saputra - M Khozin, Adil - Asmar dan Mahmuzin Tahir - Nuriman Khair, telah melewati tahapan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan memenuhi syarat untuk ikut Pilkada 2020 di Kepulauan Meranti.