Kapolri Keluarkan Maklumat Kepatuhan Protokol Kesehatan Pilkada 2020

Senin, 21 September 2020

Kapolri Jenderal Idham Azis.

GILANGNEWS.COM - Menyambut keputusan Pemerintah yang tetap melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak dan menjalankan tahapannya sesuai agenda, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat untuk mengutamakan keselamatan dalam seluruh pelaksanaannya.

Maklumat itu dituangkan pada Surat Maklumat nomor Mak/3/IX/2020 tertanggal 21 September 2020. Tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pilkada Tahun 2020, sebagai berikut:

1. Pemilihan Kepala Daerah merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi oleh undang-undang, maka diperlukan penegasan pengaturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

2. Untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat:

a. Dalam pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020, tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.

b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.

d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan pemilihan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi atau sejenisnya.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kapolri mengeluarkan maklumat protokol kesehatan dalam pelaksanaan pemilihan tahun 2020. Bahwa keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan, Senin (21/9/2020).

Argo Yuwono, menjelaskan penerbitan maklumat Kapolri tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi yang mewaspadai timbulnya potensi tiga klaster salah satunya Pilkada.

Karena itu, yang harus diwaspadai ada 3 klaster berpotensi menyebar Covid-19 yaitu, kantor, keluarga, dan pentahapan pilkada.