Rugikan Negara Rp 2 Miliar, Mantan Pejabat Majalengka Jadi Tersangka Korupsi

Rabu, 30 September 2020

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka menetapkan JM (62) seorang mantan pejabat sebagai tersangka atas dugaan korupsi perusahaan BUMD milik Pemkab Majalengka.

JM diketahui sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU) Majalengka.

"JM sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi bantuan modal untuk PDSMU tahun 2014 hingga 2019," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka Dede Sutisna dalam keterangan yang diterima, Rabu (30/9/2020).

Menurut Dede dari hasil penghitungan penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka, tersangka telah menyalahgunakan uang senilai Rp 2 Miliar saat menjabat sebagai Dirut PDSMU.

"Bidang di PDSMU yang dilakukan penyimpangan yakni bidang perdagangan umum dan jasa kedua agrobisnis berupa penjualan gabah dan benih. Tapi untuk kerugian pastinya nanti tunggu hasil kordinasi dengan BPK," lanjut Dede.

Selain berhasil menetapkan seorang tersangka, kata Dede, pihaknya juga berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 87 miliar selama proses pengembangan penyelidikan dan penyidikan atas kasus dugaan korupsi tersebut.

Dalam kasus, menurutnya, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Sampai dengan hari ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka telah memeriksa 22 orang saksi termasuk para pejabat dilingkungan Pemkab Majalengka.

"Tersangka baru tidak menutup kemungkinan akan bertambah, sudah ada 22 saksi yang diperiksa. Tunggu saja proses pendalaman selanjutnya," ujar Dede.