Pengunggah Kolase Ma'ruf Amin-Kakek Sugiono Jadi Tersangka

Sabtu, 03 Oktober 2020

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono.

GILANGNEWS.COM - Bareskrim Polri resmi menetapkan pengunggah foto kolase Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang disandingkan dengan wajah bintang film porno 'Kakek Sugiono', berinisial SM sebagai tersangka.

"Sudah tersangka," kata Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono, Sabtu (3/10).

Dalam kasus ini, tersangka SM disangkakan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 ITE. "Ancaman enam tahun penjara," ucap Argo.

Kasus ini berawal dari unggahan SM lewat akun Facebooknya. Selain mengunggah kolase foto Ma'ruf dan kakek Sugiono, SM turut membuat sebuah narasi yakni 'Jangan kau jadikan dirimu seperti ulama tetapi kenyataannya kau penjahat agama. Di usia senja banyaklah berbenah untuk ketenangan di alam barzah. Selamat melaksanakan Ibadah Salat Jumat'.

SM yang juga Ketua MUI tingkat Kecamatan serta oknum PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di Kota Tanjung Balai ini akhirnya diringkus pada Jumat (2/10).

Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0561/IX/2020/Bareskrim, tanggal 30 Sept 2020.

Dalam penangkapan itu, sejumlah barang bukti juga turut disita. Antara lain, satu unit telepon genggam, satu simcard, serta akun Facebook atas nama Oliver Leaman S.

SM sendiri mengaku khilaf dan meminta maaf atas perbuatan yang telah ia lakukan. Hal itu disampaikan SM saat tiba di Bareskrim Polri, Jumat (2/10) malam tadi.
Lihat juga: Polisi Tangkap Pengunggah Kolase Ma'ruf Amin-Kakek Sugiono

"Saya mohon maaf kepada Pak Kiai tentang yang telah saya lakukan, saya khilaf dan berharap kepada Kiai saya diberikan maaf," ujarnya.