GILANGNEWS.COM - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan kembali mengungkap peredaran Narkoba di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan. Kali ini seorang pengedar Narkoba jenis sabu dibekuk polisi.
Pelaku inisisal MS (44) warga RT 04 RW 02 desa Silikuhan Hulu, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Ia ditangkap Senin (5/10/2020) di desa Bukit Jaya Kecamatan Ukui.
Bersama pelaku berhasil diamankan barang bukti dua paket sabu dengan berat kotor 0,75 gram. Temasuk juga satu buah kotak rokok Luffman, satu buah kaca pirex, satu unit handphone Nokia warna putih, satu buah bung hisap, satu buah jarum dan satu unit motor merek Revo warna Hitam.
Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIk melalui Paur Humas Iptu Edy Harianto mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku ini bermula dari informasi dari masyarakat dimana di desa Bukit Jaya sering terjadi transaksi Narkoba jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut Kanit II beserta tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit Idik II ResNarkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap terduga pelaku di TKP. Kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti berupa dua paket sabu. Usai diinterogasi, pelaku mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya.
"Peran tersangka adalah sebagai pengedar. Kini ia sudah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk pengusutan lebih lanjut," tandas Iptu Edy Harianto.