Langgar Protokol Kesehatan, Sembilan Warga Tampan Diberi Sanksi

Kamis, 08 Oktober 2020

GILANGNEWS.COM - Sembilan warga di Kecamatan Tampan diberi sanksi oleh penegak hukum Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru, Kamis (8/10/2020). Mereka kedapatan tidak makai masker saat razia tim gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Pekanbaru di Jalan HR Soebrantas.

"Sembilan orang terjaring razia tadi pagi," kata Plt Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning melalui Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Yendri Doni.

Doni menyebut, razia dalam upaya penerapan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 130 Tahun 2020 tentang Perilaku Hidup Baru (PHB) itu rutin digelar tim gabungan guna menindak warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Saat ini, jumlah pelanggar terus turun. Artinya warga sudah mulai disiplin mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker saat beraktivitas di luar rumah," sebutnya.

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerbitkan Perwako Nomor 130 Tahun 2020 tentang PHB sebagai dasar hukum penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Pada pasal 17 ayat 1 perwako di atas disebutkan, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan atau tidak menjaga jarak di tempat yang diwajibkan untuk menjaga jarak minimal satu meter, dikenakan denda administratif sebesar Rp250 ribu.

Apabila denda sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak bisa dilakukan, akan dikenakan sanksi kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum.

Kemudian pasal 17 ayat 2, bagi pengendara transportasi yang tidak memakai masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan dikenakan sanksi administratif. Untuk kendaraan roda dua sebesar Rp250 ribu dan kendaraan roda empat sebesar Rp1 juta.