Oknum Pengacara Asal Jambi Diduga Terlibat Peredaran 24 Kg Sabu yang Ditinggal Dalam Truk di Dumai

Senin, 12 Oktober 2020

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau belum lama ini mengungkap peredaran 24 kilogram (kg) sabu yang ditinggal dalam truk di Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Tiga orang pelaku ditangkap.

Ketiga pelaku adalah Su, As dan SK. Nama terakhir adalah oknum pengacara asal Jambi yang langsung datang ke Riau untuk kelancaran peredaran sabu bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.

Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Victor Siagian, membenarkan adanya keterlihatan SK. "Dia kami duga terkait juga dengan sindikat ini (peredaran 24 kg sabu)," ujar Victor, Senin (12/10/2020).

SK bersama Su dan As ditangkap di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara pada 26 September 2020 lalu. Ketiganya dibawa kembali ke Riau untuk penyidikan lebih lanjut.

Kegiatan haram ketiganya diketahui ketika polisi menemukan satu unit truk dengan nomor polisi BM 9722 PC yang ditinggal pemiliknya melintang di Jalan Sudirman, Bukit Kayu Kapur. Ketika digeledah di dalamnya ditemukan 24 kg sabu dimasukkan dalam karung.

Dari temuan itu, kata Victor, polisi melakukan pengejaran ke Medan. Di sana ditangkap Su, As dan SK. " Keterlibatan SK kami dalami dalam sindikat ini," kata Victor

Berdasarkan pengembangan penyidikan diketahui kalau mereka dikendalikan oleh Sup alias Adit, narapidana di Lapas Pekanbaru. Rencananya sabu akan diedarkan di Kota Medan.

Informasi dihimpun, SK datang ke Pekanbaru membawa dua unit mobil. Satu mobil CRV dikendarai SK dan satu mobil lainnya Pajero Sport dikendarai orang lain. Dari Pekanbaru, SK menuju ke Dumai, untuk selanjutnya ke Medan.

Sesampai di Medan, SK menginap di sebuah apartemen. Sementara sopir yang membawa Pajero Sport kembali ke Jambi. Tidak lama kemudian, datang dua pria ke tempat SK dan mereka digerebek oleh polisi.