Redam Aksi Penolakan, Pemko Pekanbaru Bentuk Tim Khusus untuk Sosialisasikan UU Cipta Kerja

Kamis, 15 Oktober 2020

Mahasiswa gelar demo di DPRD Riau menolak UU Cipta Kerja.

GILANGNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bakal membentuk tim khusus untuk mensosialisasikan poin-poin penting yang dimuat di dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru Abdul Jamal menyebutkan, pembentukan tim khusus itu merupakan arahan Pemerintah Pusat. Tujuannya meredam gejolak penolakan yang terjadi sejak UU tersebut disahkan oleh DPR RI.

Kata dia, Pemerintah Pusat merumuskan tiga kategori kelompok yang menolak Omnibus Law. Pertama, kelompok yang benar-benar tidak tahu dengan isi UU Cipta Kerja.

"Jadi itu tugas kita mensosialisasikannya," kata Jamal, Rabu (14/10/2020).

Kedua, kelompok yang mengetahui substansi dari UU Cipta Kerja, namun tetap memaksakan 100 persen agar kehendaknya diterima. Padahal, menurutnya, 95 persen dari keinginan buruh sudah dikabulkan pemeritah melalui UU Cipta Kerja.

"Yang ketiga mereka yang tidak mau tahu dan menanfaatkan situasi ini, yang penting demo. Kelompok ini yang agak payah memberikan pemahaman," kata Jamal.

Lanjutnya, untuk sosialisasi, Pemko berencana langsung bergerak hingga ke kampus-kampus. "Ya, wacana kita sampai ke kampus," jelasnya.