Selamatkan APBN, Pemerintah Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Sabtu, 17 Oktober 2020

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan melelang Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang rupiah untuk memenuhi sebagian target pembiayaan dalam APBN 2020.

Adapun SUN yang dilelang terdiri atas tujuh seri, yakni SPN03210121, SPN12210701, FR0086, FR0087, FR0080, FR0083 dan FR0076.

Pelaksanaan lelang berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2019 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik (PMK No 168/PMK.08/2019) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (PMK No 38/PMK.02/2020).

Tingkat kupon dari SUN mulai dari 7,5 persen. Sementara jatuh temponya pada 21 Januari 2021 paling lama hingga 15 Mei 2048.

Penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan Bank Indonesia (BI). Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price).

"Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang," kata Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan dalan keterangan tertulis, Jumat (25/10/2020).

Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1 juta.

Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun, dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019 dan PMK No. 38/PMK.02/2020.