Diperintah Walikota Potong Bando, Satpol PP: Itu Akan Saya Lakukan

Senin, 19 Oktober 2020

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Bando atau papan reklame yang mengangkangi jalan dan tiang reklame ilegal segera dipotong. Perintah itu datang dari Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT.

Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning dikonfirmasi mengatakan, sudah turun ke lokasi. Mereka juga memantau pohon yang ditebang di sekitar bando di Jalan Tuanku Tambusai.

"Tadi pagi saya turun ke sana monitor," kata Burhan, Senin (19/10/2020).

Burhan menyebut, oknum pelaku tidak punya hati. Sebab, pohon itu ditanam Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk memperindah median jalan.

"Memang yang melakukan tidak punya hati. Begitu lama Pemko itu menunggu besar, pelihara, dirawat supaya indah kota kita ini. Tapi ada orang yang tidak bertanggungjawab yang melakukan itu," ucap Burhan kesal.

Tim Satpol, kata Burhan sudah lakukan penyelidikan, apakah itu ada hubungannya pemotongan pohon dengan keberadaan Bando. Namun, kata dia, bando itu tetap akan dipotong lantaran memang tidak dibolehkan.

"Pak wali minta itu dipotong, dan itu akan saya lakukan. Nanti kita surati, satu dua tiga, kalau tidak mau potong sendiri, kita akan potong. Pak walikota minta itu segera dilakukan," tegasnya.

Berita sebelumnya, Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT perintahkan Satpol PP potong tiang reklame ilegal. Sebab, ada dugaan pemotongan pohon agar papan reklame di kawasan itu bisa terlibat jelas.

Selain memotong tiang reklame ilegal, Walikota juga perintahkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencopot reklame yang menempel tanpa izin. Di sekitar pohon yang ditebang oknum, ada bando atau papan reklame yang mengangkangi jalan berdiri.

"Lakukan tugas dengan segera. Jangan melempem soal yang ini, khusus untuk OPD terkait itu. Saya sudah perintah, kenapa nunggu perintah lagi. Yang ilegal potong, jangan sampai ada lagi pohon dipotong karena kepentingan segelintir orang," kata Walikota, Senin (19/10/2020).

Padahal, Bando tempat media iklan ditampilkan sudah dinyatakan ilegal. Pelarangan itu sudah tertera pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan. Pada Pasal 18 berbunyi bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.