Peras Pengemis Disabilitas, 7 Anggota Satpol PP Batam Ditangkap Polisi

Selasa, 20 Oktober 2020

GILANGNEWS.COM - Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap tujuh anggota Satpol PP Pemerintah Kota Batam. Para anggota Satpol PP itu diduga memeras pengemis.

"Iya, oknum Satpol PP Pemkot Batam kita tangkap tujuh orang. Awalnya tadi pagi empat, barusan sore ini kita tangkap lagi tiga orang," kata Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Arie Dharmanto, Selasa (20/10/2020).

Arie menjelaskan kasus ini berawal dari viralnya video tentang pengakuan seorang pengemis di media sosial. Pengemis bernama Selamet dengan kondisi disabilitas duduk di kursi roda.

Dalam video tersebut, korban mengaku ditangkap oknum Dinas Sosial Pemkot Batam. Setelah ditangkap, dia diperas dengan diminta seluruh penghasilannya.

"Atas video viral itu, kita bergerak cepat hari ini. Kita langsung menelusuri para pelaku. Mereka kita tangkap, tujuh orang, yang lagi kita periksa saat ini," kata Arie.

Dari pemeriksaan, diketahui tujuh orang tersebut berstatus anggota Satpol PP Pemkot Batam yang ditugaskan di Dinas Sosial Batam. Mereka diduga memeras para pengemis yang ada di Batam.

"Dari pemeriksaan, mereka adalah oknum Satpol PP yang bertugas di Dinas Sosial," kata Arie.

Dalam memeras pengemis, sambungnya, mereka menggunakan mobil bertulisan Dinas Sosial Batam dengan pelat nomor merah.

"Kita masih kembangkan lagi kasus ini. Tidak tertutup kemungkinan masih ada jaringan mereka lainnya," kata Arien

"Untuk modus operandi para pelaku yaitu dengan berpura-pura menangkap para pengemis. Setelah diamankan, para pengemis ditakut-takuti akan dibawa ke kantor Dinas Sosial. Tetapi, apabila tidak mau dibawa, harus memberikan uang hasil mengemisnya. Atas tindakannya, pelaku dapat dikenai Pasal 368 KUHP," kata Arie.