Disomasi Mantan Sekda, Firdaus: Baca Aturannya!

Rabu, 21 Oktober 2020

Walikota Pekanbaru, Firdaus saat melantik M Noer sebagai Komut BPR Pekanbaru.

GILANGNEWS.COM - Walikota Pekanbaru, Firdaus merespons santai somasi yang dilakukan mantan Komisaris Utama (Komut) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pekanbaru, M Noer. Orang nomor satu di Pekanbaru ini meminta agar mantan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru itu membaca aturan yang ada.

“Soal somasi ini kan biasa. Baca Undang-undangan, Peraturan Pemerintah, Permendagri dan semua aturan regulasi yang ada. Semua aturan yang kita jalankan sudah sesuai dengan regulasi. Ini bukan faktor suka dan tidak suka,” tegas Walikota saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (21/10/2020).

Firdaus menambahkan, pemberhentian M Noer sebagai Komut BPR Pekanbaru sudah berdasarkan laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Kalau tidak suka, tentu dari awal tidak kita berikan. Iya nggak?. Kita inginkan bagaimana bisa meningkat kinerjanya. Kinerja pun kolektif, bukan perorangan,” katanya.

“Apalagi OJK sudah mengingatkan, pejabat publik tidak dibenarkan memangku jabatan double,” imbuhnya.

Masih dikatakan Firdaus, apa yang ditindaklanjuti atas laporan OJK itu, semua untuk percepatan agar ditengah kondisi Covid-19, BPR Pekanbaru mampu untuk bersama dan bersinergi menggerakkan perekonomian.

“Semua harus serba cepat. Maka agar tidak terjadi gangguan terhadap gerakan percepatan pembangunan dan ekonomi, kita tindaklanjuti dengan cepat apa yang diingatkan oleh OJK. OJK sudah mengingatkan soal aturan-aturannya. Maka kita harus segera merespons,” bebernya.

Sementara itu, Mantan Komut BPR yang juga Kepala Dinas Kesehatan, M Noer saat live wawancara disalah satu radio mengatakan jika pencopotan dirinya sebagai Komut BPR Pekanbaru tidak melalui proses, ketentuan dan aturan.

“Saya M Noer MBS untuk duduk menjadi Komut BPR itu melalui proses yang panjang. Tapi saya dicopot tanpa adanya mekanisme dan cara yang sesuai dengan ketentuan dan aturan,” katanya.

M Noer menyebutkan, apa yang ditempuh ini bukan soal berapa besaran honor yang didapat sebagai Komut BPR Pekanbaru. Akan tetapi cara pencopotan yang tidak sesuai dengan aturan.

“Sekali lagi saya sampaikan, saya bukan mengejar honor rupiahnya di BPR Pekanbaru. Tapi ini cara dan hak saya. Capek saya, tau-tau diginikan dan dibuang,” tegasnya.

Saat disinggung jika pemberhentian M Noer sebagai Komut BPR Pekanbaru merupakan hak prerogratif dari Walikota sesuai dengan apa yang disampaikan Kabag Humas, M Noer dengan nada tinggi berpesan agar Mas Irba Sulaiman untuk kembali belajar.

“Kabag Humas tidak membaca peraturan yang sebenarnya. Suruh Kabag Humas membaca dan belajar dengan baik. Ini bukan jabatan hak prerogratif. Saya duduk sebagai Komut BPR itu melalui proses yang panjang,” pungkasnya.