Polsek Tampan Berhasil Membekuk Komplotan Pencuri Sepeda Motor, Pelaku Sudah 16 Kali Beraksi

Sabtu, 24 Oktober 2020

Polsek Tampan mengamankan pelaku Curanmor OK (37), KA (30), BG (24) serta satu penadah berinisial YA (40).

GILANGNEWS.COM - Polsek Tampan berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Si pelaku bukan orang baru, dia sudah berkali-kali beraksi. Setidaknya diakui sudah 16 kali beraksi di wilayah Kota Pekanbaru.

Merekada adalah OK (37), KA (30), BG (24) serta satu pelaku penadah berinisial YA (40).

Ketiga pelaku pencurian kendaraan roda dua tersebut ditangkap pada Rabu (21/10/2020 pukul 22.00 WIB di Jalan Rawa Bening, Kecamatan Tampan. Kemudian sekira jam 23.30 WIB satu pelaku penadah juga berhasil diamankan di Jalan Bangau XII, Kecamatan Marpoyan Damai.

Kejadian bermula pada Kamis (15/10/2020) di Jalan Suka Karya, tepatnya di halaman toko bangunan Sinar Menara, dimana korban bernama Mustafa memarkirkan kendaraan roda duanya di depan halaman toko bangunan tersebut.

Selanjutnya korban masuk ke dalam toko dengan tujuan hendak bekerja. Namun beberapa jam kemudian korban keluar dari toko dan tak menemukan kendaraan roda dua miliknya yang sebelumnya diparkir di depan toko.

Korban sempat mencari kendaraannya namun tidak juga didapat. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tampan. Adapun kendaraan roda dua milik korban adalah merk honda Beat, warna hitam Nopol BM 2525 ZT.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan bahwa dari hasil interogasi ketiga pelaku, mereka sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 16 kali.

"Komplotan ini sudah beraksi sebanyak 16 kali di wilayah Kota Pekanbaru, kebanyakan kendaraan roda dua yang dicuri mereka yaitu honda matic. Para pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHPidana," pungkasnya.