Kurir Narkoba di Riau Ditangkap, 19 Kg Sabu Asal Malaysia Disita

Selasa, 27 Oktober 2020

BNN Riau.

GILANGNEWS.COM - BNN Riau menangkap satu orang kurir narkoba dengan barang bukti 19 kg sabu dan 10 ribu butir ekstasi. Barang bukti haram ini diselundupkan dari negeri jiran Malaysia.

"Tim kita menyita barang bukti 19 kg sabu dan 10 ribu butir ekstasi. Satu orang kurir kita tangkap," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau Brigjen Kenedy kepada wartawan, Selasa (27/10/2020).

Menurut Kenedy, sabu dan ekstasi tersebut diselundupkan lewat perairan di Kota Dumai. Pihaknya mendapatkan informasi tersebut dan langsung melakukan penyelidikan di lapangan.

"Tim bergerak untuk mengungkap kasus penyelundupan narkoba tersebut di Dumai. Dari sana, diketahui kalau narkoba tersebut dijemput seseorang," kata Kenedy.

Lebih lanjut, Kenedy menyebut, dari Dumai, barang haram itu dijemput kurir bernama pria bernama Riski. Kurir itu membawa paket sabu dan ekstasi menggunakan sepeda motor ke Rokan Hilir lalu dilanjutkan ke Mahato, Kabupaten Rokan Hulu.

"Di simpang Jonson jalan lintas Riau-Sumut, pelaku akhirnya berhasil kita tangkap. Kita sita dua tas ransel yang dibawanya," kata Kenedy.

Dari dalam tas yang dibawa tersangka ditemukan 19 bungkus plastik yang berisi narkoba. Kurir ditangkap tanpa perlawanan.

"Kurir bernama Riski ini disuruh seseorang untuk membawanya dari Dumai. Ini merupakan jaringan internasional. Kita sudah mengetahui siapa yang mengendalikan kurir ini. Kasus ini masih kita kembangkan," kata Kenedy.