Tak Ada Kenaikan, UMP Riau Tahun 2021 Sebesar Rp2.888.563

Rabu, 28 Oktober 2020

Gubernur Riau, Syamsuar.

GILANGNEWS.COM - Upah Minumum Provinsi (UMP) Riau tahun 2021 tidak ada kenaikan atau sama dengan UMP tahun 2020 yakni sebesar Rp2.888.563.

Demikian diutarakan Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar usai mengikuti peringatan Hari Sumpah Pemuda tahun 2020 secara virtual, di Gedung Daerah Pekanbaru, Rabu (28/10/2020)

Gubri mengatakan, penetapan UMP Provinsi Riau tahun 2021 sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Kita sudah tetapkan, tidak ada kenaikan dan masih sama dengan tahun 2020 sebelumnya. Dan ini sesuai yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan," katanya.

Dijelaskan Gubri, tidak ada kenaikan UMP disesuaikan dengan pertimbangan kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Karena itu, ia berharap kepada tenaga kerja di Riau dapat memahami dan memberikan toleransi atau pengertian kepada perusahaan-perusahaan di Riau yang juga kesulitan akibat pandemi Covid-19.

"Bukan hanya UMP tidak ada kenaikan, tapi juga upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang penetapannya juga sudah hampir merata di seluruh Indonesia," cakapnya.