Hari Ini DKPP Putuskan Perkara KPU Dumai

Rabu, 11 November 2020

GILANGNEWS.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini akan menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 5 perkara. Salah satunya adalah perkara ketua dan anggota KPU Dumai di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2020).

Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno menuturkan, semua perkara yang akan diputus telah diperiksa sebelumnya, baik melalui sidang di Ruang Sidang DKPP Jakarta, sidang di tempat (sidang pemeriksaan di daerah) maupun sidang jarak jauh melalui fasilitas video conference.

“Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa,” katanya.

Sidang Putusan DKPP dapat disaksikan langsung oleh masyarakat melalui live streaming Facebook DKPP: www.facebook.com/medsosdkpp/. Dalam rangka pencegahan dan penyebaran COVID-19, sidang ini akan digelar tanpa kehadiran Pengadu, Teradu, Pihak Terkait maupun pengunjung.

“Para pihak dan masyarakat dapat menyaksikan jalannya persidangan tanpa harus mendatangi lokasi dan dapat memutar kembali siaran tersebut kapan saja. Ini juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara Pemilu," kata Bernad.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu DKPP memeriksa Ketua dan Anggota KPU Kota Dumai, yakni Darwis, Edi Indra, Siti Khadijah, Parno, dan Syafrizal masing-masing sebagai Teradu I – V. Mereka diadukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Dumai yakni Zulfan, Supratman, dan Agustri sebagai Pengadu I, II, dan III.

Adapun, pokok perkara yang diadukan yakni terkait dugaan bahwa para Teradu tidak profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dalam menerbitkan Surat KPU Kota Dumai Nomor 260/HK.07.1–SD/1472/Kota/VII/2020 tentang Rapid Test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) tanggal 16 Juli 2020.

Menurut Pengadu, para Teradu diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan langsung memberikan sanksi kepada Deky Indrawan selaku Anggota PPS Bintan untuk tidak melaksanakan kegiatan pemilihan, apabila belum melaksanakan rapid test.

Sedangkan berdasarkan konfirmasi alat bukti dan kajian yang dilakukan oleh para Teradu diketahui bahwa para Teradu belum pernah melakukan teguran sebelumnya kepada Deky Indrawan atau koordinasi dengan para Pengadu terkait pemberian sanksi.