Mahasiswa Minta Kejati Usut Dugaan Uang Transportasi Ketua DPRD Rp 30 Juta Perbulan

Rabu, 18 November 2020

Puluhan mahasiswa saat melakukan aksi demo di depan Kantor Kejati Provinsi Riau

PEKANBARU- Kantor Kejati Riau di Jalan Sudirman Pekanbaru, didatangi puluhan massa, Rabu siang (18/11). Massa yang menamakan dirinya Aliansi Mahasiswa Pekanbaru ini, menyampaikan dugaan kasus pelanggaran penguasaan tiga mobil dinas milik Pemko Pekanbaru, yang dikuasai Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani SIP. 

Koordinator Lapangan Aliansi Mahasiswa Pekanbaru M Syafri dalam orasinya mendesak Kejati Riau, untuk mengusut dugaan kasus pelanggaran Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani, atas penguasaan 3 mobil dinas plat merah milik Pemko Pekanbaru. 

"Ada dugaan juga menerima tunjangan transportasi sebanyak Rp30 juta per bulan. Padahal sudah menggunakan mobil dinas, jelas ini menyalahi aturan," katanya dalam orasi. 

Sesuai aturan, masih kata Syafii, Hamdani telah melanggar aturan PP No 18/2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD Pasal 9 ayat 2 butir B, yaitu selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud ayat (1), pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan dinas dan belanja rumah tangga.

"Namun dalam hal ini, Ketua DPRD Kota Pekanbaru diduga menguasai 3 mobil dinas dan menerima tunjangan transportasi sebanyak Rp30 juta per bulan. Yang mana, tunjangan itu telah diterimanya selama 1 tahun, yang kalau ditotalkan kurang lebih sebesar Rp390 juta," terangnya.

Massa yang ditemui Kasi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Riau, Muspidauan SH MH mengucapkan terima kasih kepada massa, yang menggelar aksi secara damai. 

Hanya saja, sebut Muspidauan di depan massa, hingga kini pihaknya belum menerima laporan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kota Pekanbaru tersebut.

"Kami pada intinya mendengarkan aspirasi teman-teman semua. Tetapi, alangkah baiknya dibuatkan laporan secara resmi dan didukung alat bukti yang kuat," saran Muspidauan.

Mendengar penjelasan dari pihak Kejaksaan, massa pun berjanji akan melaporkan dugaan pelanggaran Ketua DPRD Kota Pekanbaru ke Kejati Riau. Massa selanjutnya membubarkan diri dengan tertib., ***