Tengku Azwendi Gelar Sosper UMKM, Warga Akhirnya Paham Arti Warga Tempatan

Selasa, 24 November 2020

Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi menyerahkan bantuan kepada masyarakat

PEKANBARU - Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri SE, kembali menggelar sosialisasi peraturan daerah (Sosper) berkaitan UMKM, di RT 1 RW 14 Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Senin (23/11/2020).

Puluhan warga hadir dalam kegiatan tersebut dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Kepada masyarakat yang hadir, Tengku Azwendi Fajri menjelaskan tentang adanya perda UMKM di Kota Pekanbaru.

"Kita menyampaikan Sosper Peraturan Daerah tentang tenaga kerja tempatan, jadi masyarakat kurang mengetahui tentang tenaga kerja tempatan," kata Azwendi dikonfirmasi usai acara.

Dikatakan Politisi Partai Demokrat ini, bahwa tenaga kerja tempatan itu bukanlah seperti yang dipahami masyarakat selama ini, bahwa tenaga kerja tempatan sama dengan warga tempatan, padahal tenaga kerja tempatan adalah warga tempatan yang memiliki skil.

"Sesuai keahlian masing-masing, selama ini kan masyarakat umum mengira hanya bertempat tinggal, dan itu keliru, maka tadi kita sampaikan sesuai dengan Perda UMKM ini, yakni warga tempatan yang memiliki keahlian masing-masing," urainya.

Dengan adanya Perda UMKM ini nantinya perusahaan yang melanggar akan diberikan sanksi tegas, karena tidak menyerap tenaga kerja tempatan.

"Hari ini sudah kita publis ke umum, bagi pelaku usaha yang belum melaksanakan akan kita evaluasi dan berikan sanksi," tuturnya.

Sementara Ketua RW setempat, Abdul Gofar Lubis menyampaikan rasa terimakasih kepada Azwendi yang telah memilih wilayahnya sebagai tempat sosialisasi Perda UMKM. 

"Alhamdulillah kegiatan berjalan Lancar. Saya mewakili warga mengucapkan terimakasih. Berkat Sosper ini kita memahami aturan yang baru saja disahkan pemerintah dan DPRD setempat," singkatnya.