Bermula dari Pantai Tenggayun Bengkalis, BNN Amankan 85,54 Kg dan 50 Ribu Butir Ekstasi

Selasa, 24 November 2020

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Bermula dari pengungkapan peredaran narkoba di Pantai Tenggayun, Kabupaten Bengkalis, Riau pada 5 November 2020, Badan Narkotika Nasional (BNN), berhasil mengamankan sebanyak 85,54 Kg narkoba jenis sabu, serta 50 ribu butir ekstasi dan menangkap 20 orang tersangka pelaku pengedar narkoba dari lima lokasi berbeda di Indonesia.

Demikian disampaikan Kepala BNN, Komjen Heru Winarko. Ia mengatakan pengungkapan itu dilakukan dalam Operasi Purnama (Gempur Peredaran Narkoba Bersama) yang melibatkan Bea dan Cukai hingga Korps Polairud Baharkam Polri di perairan Selat Malaka, Selat Makasar dan perairan Sulawesi sejak awal November lalu.

Dikatakan Heru, kasus pertama yang berhasil diungkap terkait pengiriman 52 kilogram sabu dari pantai Klebang Malaysia ke Dumai, Riau.

Dimana pengungkapan itu berawal dari kecurigaan melihat pergerakan speedboat yang melaju dengan kecepatan tinggi. "Pada 5 November 2020 di sekitar Pantai Tenggayun, Bengkalis, Riau, tim langsung melakukan pengejaran," ujarnya, Senin (24/11/2020).

Kasus kedua, kata Heru, pengiriman sabu dari Malaysia yang akan dikirim ke Kepri pada 10 November 2020. Dimana petugas gabungan mengamankan barang bukti 33 kilogram sabu.

"Dari pengembangan petugas BNNP Kepri mengamankan SY dan rekannya berinisial AR, kemudian kembali mengamankan tersangka lainnya yaitu IH di daerah Belakang Padang," ungkapnya.

Untuk kasus ketiga, tambah Heru, tim gabungan mengungkap pengiriman sabu 541 gram dengan modus dimasukan dalam dubur.

Penangkapan berawal saat tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman narkoba jenis sabu oleh kurir melalui jalur udara. "Dua pelaku SU dan SY diamankan di bandara Hang Nadim Batam," sambungnya.

Selanjutnya, lanjut Heru, adalah pengungkapan kasus di Aceh Utara, dimana tim gabungan mengamankan barang bukti ekstasi seberat 24,11 kilogram dari tangan dua tersangka bernisial I, Z dan R. "Kemudian petugas melakukan pengembangan dan kembali menangkap dua tersangka lagi A dan G," tuturnya.

Terakhir, kata Heru, tim gabungan menggagalkan peredaran ganja seberat 30 gram yang dibawa oleh seorang anak buah kapal (ABK) di perairan Selat Malaka. Ganja tersebut disembunyikan pelaku di dalam bungkus rokok. "Mereka mengaku membawa 29 paket ganja seberat 30 gram dan sabu seberat 0,3 gram," pungkasnya.