Dugaan Penyimpangan Anggaran Rp42 Miliar, Kejati Periksa Dewan Pengawas UIN Suska Riau

Selasa, 24 November 2020

Gerbang masuk kampus UIN Suska Riau.

GILANGNEWS.COM - Jaksa penyelidik Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memeriksa Dewan Pengawas Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Drs Afrizal Zen MSi. Dia diklarifikasi terkait dugaan penyimpangan anggaran belanja tahun 2019 sebesar Rp42 miliar.

"Hari ini kami panggil Dewan Pengawas, AF (Afrizal Zen)," ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, di Pekanbaru, Selasa (24/11/2020).

Raharjo mengatakan, pemanggilan terhadap Afrizal merupakan yang pertama sejak kasus ditangani oleh Intelijen Kejati Riau. Keterangannya sangat menentukan untuk membuat terang dugaan penyimpangan anggaran di UIN Suska Riau. "Ini panggilan baru," kata Raharjo.

Selain Afrizal, Intelijen Kejati Riau juga terus mengumpulkan bahan dan keterangan dari pejabat UIN lainnya. Pemeriksaan dilakukan secara intensif, terhadap para pihak yang diduga mengetahui penggunakan anggaran UIN.

Pada Senin (23/11/2020, jaksa penyelidik kembali memanggil Sekretaris Pengawas Internal (SPI). Namun hingga siang hari, ia tidak hadir di Kejati Riau. "SPI panggilan lama untuk melengkapi data sebelumnya," tutur Raharjo

Dalam kasus ini, jaksa penyelidik sudah meminta keterangan dari Suriani, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UIN Suska tahun 2019, dan Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan (AUPK) sekaligus Pejabat Perintah Membayar UIN Suska Riau, Ahmad Supardi.

Pemeriksaan juga dilakukan pada mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan sekaligus Kabag Perencanaan UIN, Hanifah dan Gudri selaku Kepala Sekretaris Pengawas Internal (SPI).

Kasus itu mencuat, setelah Rektor UIN Suska Riau, Prof Akhmad Mujahidin, menyurati semua stafnya pada Ahad (23/2/2020) untuk merapikan Buku Kas Umum (BKU) dan laporan pertanggungjawaban tahun anggaran 2019.

Surat tersebut diketahui bernomor B-0744/Un.04/R/PS.00/02/2020, tertanggal 22 Februari 2020. Surat yang berkop UIN Suska Riau itu, ditandatangani oleh Akhmad Mujahidin. Ada lima orang pegawai UIN yang diduga sebagai penerima surat tersebut.

Dalam surat itu, disebutkan mereka diperintahkan BPK untuk merapikan BKU TA 2019 khusus pada akun 52, 53, dan 57 (selain belanja pegawai akun 51), dan dicocokkan dengan Laporan Pertanggungjawaban keuangannya.

Selain mengirim surat kepada lima stafnya, ternyata Akhmad Mujahidin juga melayangkan undangan kepada puluhan pegawainya untuk hadir pada hari yang sama dengan Dr Suriani dan kawan-kawan. Agendanya menindaklanjuti temuan BPK.

Informasi dihimpun, beberapa belanja yang tidak wajar itu disinyalir untuk urusan pribadi dan keluarga sang rektor. Seperti, pembelian tiket pesawat untuk putri Akhmad Mujahidin senilai Rp1.449.400 pada bulan Mei 2019.

Kemudian, ada pembelian tiket pesawat untuk orangtua Akhmad Mujahidin tujuan Pekanbaru-Surabaya pada bulan Juli 2019. Ada juga pengeluaran kas untuk biaya pulang kampung rektor ke Malang sebesar Rp10 juta.

Akhmad Mujahidin juga pernah menerbitkan surat tugas untuk istrinya yang bukan pegawai negeri di lingkungan UIN Suska pada acara Pekan Ilmiah Olahraga Seni dan Riset (PIONIR) di Malang tahun 2019. Ada juga proyek yang dimenangkan keluarga sang rektor dan bermasalah.