Sejak Januari, Baru 160 Koperasi di Pekanbaru Laksanakan RAT

Rabu, 25 November 2020

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru H Dr Idrus SAg MAg.

GILANGNEWS.COM - Sejak Januari hingga sekarang, baru 160 koperasi di Kota Pekanbaru yang melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Pengurus harus melaksanakan RAT, sesuai undang-undang Nomor 25 Tahun 1992, tentang perkoperasian.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Pekanbaru H Dr Idrus SAg MAg mengatakan, pada pasal 26 ayat 1 rapat anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam satu tahun.

Data yang diperoleh, jumlah koperasi di Kota Pekanbaru saat ini mencapai 1.074. Sebanyak 413 di antaranya merupakan koperasi aktif.

"Sekarang sudah sekitar 160 yang sudah melaksanakan RAT. Ini sudah melaporkan ke kita," kata Idrus, Rabu (25/11/2020).

Idrus juga menyampaikan ada penambahan lima koperasi baru. Namun saat ini koperasi tersebut tengah dalam proses perizinan.

Lanjutnya, ada penambahan lima koperasi baru. Saat ini tengah berproses berbadan hukum. Kalau untuk membuat berbadan hukum, pengurus koperasi langsung mengurusnya ke notaris.

"Notaris menjembataninya hingga ke ke Kementerian Koperasi dan Kemenkumham. Prosesnya ada sekitar tiga bulan," jelasnya.