Seorang Guru di Pelalawan Berjuang dari Jeratan Hukum Dihari Jadi Guru

Kamis, 26 November 2020

GILANGNEWS.COM - Pada peringatan hari guru nasional kemarin, 25 November 2020, para guru di tanah air senang mendapat banyak ucapan selamat hari guru. Namun lain halnya yang dirasakan Baharudin, seorang guru di kabupaten Pelalawan, Riau.

Baharudin yang merupakan Kepala Sekolah (Kepsek) di SD 006 desa Sering, Kecamatan Pelalawan, sedang berjuang keras dari jeratan hukum tindak pidana Pilkada.

Tepat, Rabu (25/11/2020) kemarin ia menjalani sidang tindak pidana Pilkada keempat kalinya. Pada sidang dengan agenda tuntutan jaksa dari Kejari Pelalawan ia dinyatakan terbukti bersalah terlibat tindak pidana Pilkada.

"Terdakwa terbukti bersalah dan dituntut dua bulan penjara dan denda Rp 2 juta, subsidair 1 bulan kurungan," tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pelalawan, Rahmat Hidayat SH.

Mendengar tuntutan ini dua penasihat hukum terdakwa dari kantor PH Asep Rukhyat kepada majelis hakim menyampaikan pembelaan terhadap kliennya.

Sidang ini dipimpin majelis hakim yang diketuai Nurrahmi SH MH. Ia didampingi Rahmat Hidayat Batubara SH MH dan dua orang hakim pengganti. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan diwakili Rahmat Hidayat SH. Sedangkan terdakwa Baharuddin didampingi dua orang penasihat hukum dari kantor pengacara Asep Ruhiyat SH MH.

Sebagai data tambahan, dalam dakwaan JPU disebutkan terdakwa Baharuddin ikut aktif dalam kampanye yang digelar Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 4 Adi Sukemi-Muhammad Rais di Pilkada Pelalawan di Desa Sering Kecamatan Pelalawan pada 15 Oktober lalu. Terdakwa Baharuddin yang menjabat sebagai Pjs Kepsek SD 006 terlibat dalam proses mempersiapkan hingga berlangsungnya kampanye yang dihadiri Calon Bupati (Cabup) Adi Sukemi ini.

Padahal pengawas Kelurahan Pelalawan telah memperingatkan Baharuddin agar tidak terlibat kampanye politik lantaran berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menjabat sebagai Kepsek. Namun pria paruh baya itu tidak mengindahkan peringatan dan menyebutkan hal itu tidak jadi permasalahan. Selanjutnya, Baharuddin ikut memberikan sambutan dan bernyanyi dalam proses kampanye Cabup Adi Sukemi.

Terdakwa juga ikut berfoto bersama dengan menunjukan empat jari yang menjadi simbol dari Paslon nomor 4 Adi Sukemi-Rais.

Atas perbuatannya, terdakwa Baharuddin alias Bahar didakwa melanggar Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat (1) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2020.