Menteri Edhy Diduga Terima Suap Senilai Rp9,8 Miliar, Begini Respon Istana

Kamis, 26 November 2020

GILANGNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dan menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap senilai Rp 9,8 miliar. Penangkapan ini terkait pemberian perizinan tambak usaha perikanan budidaya lobster dari sejumlah pengusaha eksportir benih lobster.

Penetapan dan penahanan resmi dilakukan pada Kamis (26/11/2020) dini hari tadi. Menteri Edhy Prabowo ditahan bersama enam tersangka lainnya berinisial SAF, APM, SWD, AF dan AM.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangannya mengatakan, penangkapan menteri Edhy terjadi sepulang dari kunjungan kerja ke AS. Edhy Prabowo diduga menerima suap dengan total senilai Rp 9,8 miliar yang diantaranya diterima pada tanggal 5 November 2020.

Uang itu kemudian digunakan untuk keperluan dan belanja barang-barang mewah selama berada di Honolulu AS sejak tanggal 21 sampai dengan 23 November 2020.

Pada saat lawatan di AS itulah diduga Edhy dan istrinya membelanjakan uang senilai Rp750 juta yang berasal dari dugaan pemberian hadiah dalam kasus ekspor benih lobster.

"Pada tanggal 5 November 2020 diduga terdapat transfer dari rekening pengurus PT ACK ke rekening salah satu bank atas nama AF (staf istri menteri Edhy) sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy Prabowo dan istrinya serta SAF dan APM (keduanya staf khusus Menteri Edhy). Uang itu lalu digunakan untuk belanja barang mewah di Honolulu AS pada tanggal 21 sampai dengan 23 November 2020," kata Nawawi.

Pihak Istana merespon penetapan status tersangka Menteri Edhy Prabowo. Presiden Joko Widodo, menegaskan menyerahkan sepenuhnya proses Edhy Prabowo kepada KPK.

“Saya percaya KPK bekerja transparan, terbuka, dan profesional,” kata Presiden Joko Widodo dalam memberikan keterangan pers singkatnya di Istana Negara.

Usai pernyataan Presiden Joko Widodo itu, Menko Polhukam Mahfud MD juga ikut memberikan keterangan pers di kantornya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta. Ia menegaskan, pemerintah menghargai proses hukum yang berjalan di KPK.

Mahfud mengatakan, pemerintah tidak akan mengintervensi dan menyerahkan proses sesuai dengan hukum yang berlaku. Dia mengakui, hingga saat ini pemerintah belum tahu pasti tindak pidana apa yang dilakukan atau diduga dilakukan oleh Edhy.

“Silakan itu dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Mahfud.