Kejati Usut Proyek Pembangunan RSUD Bangkinang, Direktur dan Ketua Pokja Diklarifikasi

Senin, 07 Desember 2020

GILANGNEWS.COM - Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan gedung rawat inap RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar tahun 2019 senilai Rp46 miliar. Sejumlah pejabat di rumah sakit plat merah itu diperiksa.

Direktur RSUD Bangkinang, Asmara Pitra Abadi, sudah diklarifikasi oleh jaksa penyelidik Pidsus. Ia dikabarkan memberikan keterangan pada pekan lalu.

Pemanggilan para pihak terkait terus dilakukan. Senin (7/12/2020), jaksa penyelidik memanggil Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kampar, Musdar.

Musdar yang ditemui di sela-sela istirahat pemeriksaan membenarkan dirinya pemanggilan dirinya. "Iya, saya Ketua Pokja," ujar Musdar.

Musdar mengakui dirinya diklarifikasi terkait proyek pembangunan di RSUD Bangkinang, terutama masalah tender. Menurutnya, ada dua perusahaan yang memasukkan penawaran. "Ada dua perusahaan," kata Musdar.

Namun, Musdar tidak menyebutkan nama perusahaan tersebut. Berdasarkan informsi dihimpun, perusahaan itu adalah PT Gemilang Utama Alen, dan PT Razasa Karya.

PT Gemilang Utama Alen berlokasi di Kompeks Bumi Sudiang Permai Jalan Perum Sudiang Raya Blok A 151 Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Perusahaan ini mengajukan penawaran senilai Rp46.492.675.038,79.

Sementera PT Razasa Karya, mengajukan penawaran lebih rendah dari PT Gemilang Utama Alen, yakni sebesar Rp39.745.062.802,42.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, menyebutkan, Pidsus masih melakukan penyelidikan terhadap proyek itu. "Masih penyelidikan," ucap Muspidauan.

Jaksa penyelidik masih mengumpulkan bahan dan keterangan dengan meminta keterangan para pihak yang terkait pengerjaan proyek. Jika ditemukan ada tindak pidana, kasus akan ditingkatkan ke penyidikan.