Usai Diperiksa 8 Jam, Abdimas Eks Camat Tenayan Raya Pekanbaru Ditahan

Selasa, 15 Desember 2020

GILANGNEWS.COM - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru akhirnya menahan Abdimas Syahfitra dalam kasus dugaan dugaan korupsi dana kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya tahun 2019.

Sebelum ditahan, Abdimas menjalani pemeriksaan selama 8 jam, Selasa (15/12/2020). Dia diperiksa dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB di ruang Pidsus Kejari Pekanbaru.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka, BAP lanjutan. Setelah selesai, penyidik mengambil kesimpulan untuk melakukan penahanan kepada bersangkutan," ujar Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega.

Sebelum ditahan, Abdimas menjalani pemeriksaan kesehatan dan rapid test. Hasilnya non reaktif hingga Abdimas digiring ke Rutan Kelas I Pekanbaru untuk ditahan selama 20 hari ke depan.

Alasan penahanan agar tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya. Hal ini sesuai KUHAP. "Itu alasan penahanan," kata Zega.

Terkait hasil audit penghitungan kerugian negara, tindakan Abdimas telah menyebabkan kerugian sebesar Rp480 juta. "Hasil audit sementara Rp480 juta berdasarkan penghitungan inspektorat," ucap Zega.

Abdimas ditetapkan jaksa penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru sebagai tersangka pada Rabu (4/11/2020). Penyidik meyakini adanya tindak pidana yang dilakukan mantan Camat Kota

Abdimas diduga melakukan korupsi dengan modus manipulasi data untuk pencairan dana kegiatan PMBRW dan dana kelurahan. Dana yang telah dicairkan sebesar Rp1,22 miliar dengan rincian, untuk PMBRW sebesar Rp366.259.945 dan dana kelurahan Rp655.881 920.

Dana itu dikelola sendiri oleh Abdimas tanpa melibatkan satuan kerja. Dana digunakan untuk pelaksanaan sejumlah kegiatan di antaranya pelatihan dan pengelolaan sampah, pelatihan daur ulang sampah dan pelatihan peternakan.

Kegiatan itu tidak semuanya terlaksana. Namun dalam laporannya, disampaikan kalau pekerjaan kegiatan telah selesai seluruhnya.

Atas perbuatannya, Abdimas dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.