Terkait Pemutusan Kontrak THL DLHK, Sekda Akui Cara Penyampaiannya Kurang TepatĀ 

Selasa, 12 Januari 2021

Muhammad Jamil

GILANGNEWS.COM - Apa yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru dinilai tidak salah, lantaran tidak memperpanjang kontrak Tenaga Harian Lepas (THL). Demikian dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil. Hanya saja, Sekda menyebut caranya saja yang kurang tepat. Sebab, pemberitahuan pemutusan kontrak kepada THL melalui grup WhatsApp pada malam hari. 

Sekda menyebut, THL dipekerjakan secara kontrak dengan jangka waktu pertahun. Sehingga jika masa kontrak habis, maka THL memang harus dibebastugaskan.

"THL itukan tenaga kontrak tahunan ya. Jadi perlu dipahami, tidak ada istilah pemecatan, tetapi jika kontraknya habis ya otomatis mereka tidak bekerja lagi," kata Sekda, Selasa (12/1/2021).

Namun demikian, Jamil mengakui bahwa cara penyampaian kepada para THL memang dinilai tidak sesuai. Namun, terkait teknis pemutusan kontrak tersebut sudah sesuai aturan. "Tidak ada aturan yang disalahi, mungkin memang tidak pas caranya," jelasnya.

Seperti diketahui, perwakilan 318 orang Tenaga Harian Lepas (THL) di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) menyampaikan aspirasi mereka ke Komisi I DPRD Pekanbaru yang membidangi pemerintahan, Senin (11/1/2021).

Perwakilan THL, Zainuddin mengatakan, kedatangan mereka di DPRD merupakan bentuk upaya mencari perlindungan dan berharap rekomendasi DPRD Pekanbaru menyikapi banyaknya orang yang kehilangan pekerjaan ini.

Apalagi, cara pemberhentian mereka juga kurang elok, dimana Kadis LHK hanya memberitahukan pemberhentian ini tengah malam melalui grup WhatsApp. Zainudin menegaskan, Walikota Pekanbaru harus segera mengevaluasi atau membebastugaskan Kepala DLHK Pekanbaru, Agus Pramono karena dinilai sikap dan perilakunya tidak dapat diterima oleh para THL tersebut.

"Kita minta Pemko Pekanbaru memberhentikan dan membebastugaskan Agus Pramono, dan kemudian mempekerjakan kembali THL yang sudah diberhentikan. Baik itu di DLHK atau di OPD lain," tegasnya.